Mahyeldi: imunisasi merupakan hak anak

id imunisasi,Mahyeldi

Mahyeldi: imunisasi merupakan hak anak

Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Ketua MUI Padang Duski Samad (Antara Sumbar/humas)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wali Kota Padang Mahyeldi kembali menekankan imunisasi campak dan rubella merupakan hak anak yang harus dipenuhi karena merupakan satu-satunya cara untuk melindungi sebab obatnya belum ditemukan.

"Oleh sebab itu imunisasi harus dilakukan apalagi ada temuan delapan kasus pada anak yang terindikasi campak dan rubella," kata dia di Padang, Selasa.

Menurut Mahyeldi pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI Kota Padang, Kemenag Kota Padang, Bagian Kesra, Bagian Humas, Camat se-Kota Padang dan konsultan UNICEF untuk MR membahas pelaksanaan imunisasi.

Ia menyampaikan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) dari SII (Serum Intitute of India) untuk Imunisasi, bahwa penggunaan vaksin MR dibolehkan karena kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Selain itu keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, katanya.

Ia mengajak semua pihak mengampanyekan bahaya virus MR dan pentingnya imunisasi agar generasi masa depan kita benar-benar terlindungi dari virus menular.

"Hak anak untuk hidup sehat harus dipenuhi,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan, sebelum fatwa MUI tentang imuniasi MR dikeluarkan, telah ada fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis boleh digunakan pada kondisi keterpaksaan yang apabila tidak diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia atau kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang. (*)