Diduga kurir narkoba, petugas Lapas Payakumbuh terancam dipecat

id Petugas lapas terjerat narkoba,petugas lapas payakumbuh kurir narkoba,kanwil kemenkumham sumbar

Diduga kurir narkoba, petugas Lapas Payakumbuh terancam dipecat

Tim Dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat sedang memeriksa urine dari anggota Satpol PP Damkar dan BPBD Agam di Lubuk Basung, Kab.Agam, Selasa (31/7). Sebanyak 125 anggota Satpol PP Damkar dan BPBD di tes urien guna mengantisipasi peredaran dan penyalagunaan narkoba serta obat terlarang di daerah itu. FOTO ANTARA SUMBAR/ Yusrizal/Maril/18

Padang, 23/8 (Antara) - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial DN (32), yang dibekuk polisi karena terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas, terancam diberhentikan.

"Jika DN terbukti bersalah dan vonis hukumannya di atas empat tahun, maka langsung diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), Dwi Prasetyo Santoso, di Padang, Kamis.

Dalam proses hukum, Kanwil Kemenkumham Sumbar tidak akan mengintervensi penegak hukum dan melindungi anggotanya yang bersalah.

"Penangkapan oleh polisi itu kan hasil koordinasi dengan kami. Jadi tidak akan ada upaya melindungi oknum tersebut," katanya.

DN adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai petugas Lapas Kelas II B Payakumbuh, dibekuk Satresnarkoba Polres Payakumbuh, pada Rabu (22/08) Sore.

ASN yang saat ini berpangkat golongan Pengatur (II/c) itu diduga terlibat jaringan narkoba dengan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam tempatnya bekerja.

DN mengaku menerima upah berkisar Rp300ribu hingga Rp500 ribu ketika berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.

Sabu-sabu itu dibeli dari salah seorang bandar di Payakumbuh, sementara dari dalam penjara dikendalikan oleh narapidana berinisial DA.

Menurut pengakuan DN, setelah sabu-sabu dijemput barang tersebut kemudian memasukannya ke bungkus rokok diletakan di kamar mandi, setelah itu DA mengambil barang itu.

Saat penangkapan, petugas mengamankan dua paket sabu-sabu. Hasil tes urine DN dan DA mereka positif mengonsumsi sabu-sabu dan Inex.

Dwi mengatakan pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar menunggu surat penetapan tersangka dari polisi.

"Jika nanti surat penetapan tersangkanya diterima, pegawai itu akan diberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku, sampai nanti divonis oleh pengadilan," katanya.

Ia mengingatkan agar jajaran di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar menjauhi serta tidak terlibat dengan narkoba. ***2***