Kemenag dan Kemenkes diminta sosialisasikan fatwa MUI terkait vaksin MR

id Bambang Soesatyo

Kemenag dan Kemenkes diminta sosialisasikan fatwa MUI terkait vaksin MR

Bambang Soesatyo. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan (Kemenag-Kemenkes) dapat menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII).

"Berdasarakan keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan unsur kulit babi itu haram, tapi penggunaannya masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa.

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan keterpaksaan (darurat syar¿iyyah). "Artinya, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi," katanya.

Bamsoet juga meminta Kemenkes, serta para peneliti dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan vaksin MR untuk segera melakukan riset, guna mencari alternatif pengganti atau menemukan vaksin MR yang halal. "Bagaimanapun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan cacat dan kematian," tuturnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperhatikan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dalam penyediaaan obat-obatan dan vaksin yang terjamin kesucian serta kehalalannya. "Karena terkait kepentingan umat Islam terhadap obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci,¿ tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan rapat di Jakarta, Senin (20/8) malam, memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR. Fatwa terbaru MUI itu mengharamkan vaksin MR buatan SII untuk imunisasi, tapi tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat. "Selama tidak ada vaksin pengganti yang halal boleh digunakan, tapi setelah ada vaksin yang halal maka tidak boleh digunakan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.

Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR, sebab MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," demikian tertulis dalam rekomendasi Komisi Fatwa MUI. (*)