Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan (Kemenag-Kemenkes) dapat menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII).
"Berdasarakan keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan unsur kulit babi itu haram, tapi penggunaannya masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Selasa.
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan keterpaksaan (darurat syar¿iyyah). "Artinya, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi," katanya.
Bamsoet juga meminta Kemenkes, serta para peneliti dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan vaksin MR untuk segera melakukan riset, guna mencari alternatif pengganti atau menemukan vaksin MR yang halal. "Bagaimanapun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan cacat dan kematian," tuturnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperhatikan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dalam penyediaaan obat-obatan dan vaksin yang terjamin kesucian serta kehalalannya. "Karena terkait kepentingan umat Islam terhadap obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci,¿ tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan rapat di Jakarta, Senin (20/8) malam, memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR. Fatwa terbaru MUI itu mengharamkan vaksin MR buatan SII untuk imunisasi, tapi tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat. "Selama tidak ada vaksin pengganti yang halal boleh digunakan, tapi setelah ada vaksin yang halal maka tidak boleh digunakan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.
Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR, sebab MUI juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," demikian tertulis dalam rekomendasi Komisi Fatwa MUI. (*)
Berita Terkait
Bambang Soesatyo dukung rencana pembentukan BPN yang digagas Prabowo-Gibran
Minggu, 31 Maret 2024 14:17 Wib
Ketua MPR dorong peningkatan kerja sama bilateral dengan Iran
Jumat, 19 Mei 2023 17:40 Wib
Bambang Soesatyo sarankan pemerintah duduk bersama tampung keluhan dosen
Jumat, 28 April 2023 19:04 Wib
Bamsoet tegaskan pemilu harus terlaksana tepat waktu
Jumat, 3 Maret 2023 19:58 Wib
Bamsoet dukung rencana bunga pinjaman nol persen bagi UMKM
Kamis, 23 Februari 2023 21:02 Wib
Berdasar data CSIS, Ketua MPR RI minta pemerintah waspadai potensi kekerasan jelang pemilu
Selasa, 21 Februari 2023 14:28 Wib
Hipmi diminta kampanyekan belanja produk dalam negeri
Senin, 20 Februari 2023 20:35 Wib
Rapim TNI-Polri, Ketua MPR tekankan pentingnya haluan negara
Rabu, 8 Februari 2023 17:23 Wib