Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap EP (29) diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres itu dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Selasa, mengatakan, tersangka diamankan di Kampung Dagang, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Agam, Senin (20/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan. Saat ini tersangka beserta tujuh unit sepeda motor itu telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dari tim opsnal Sikat Agam 2018. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa EP sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres itu.
Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara. Dari hasil pengakuan tersangka, ia telah melakukan beberapa pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres itu.
Salah satunya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/19/VI/2018/Sumbar/Res Agam/Sektor Ampeknagari tanggal 30 Juni 2018 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor merk Honda Revo BA 3139 TP bertempat di Padang Cakua Jorong Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari atas nama Masri (61).
"Sepeda motor itu hilang di kebun saat korban sedang melakukan berburu babi," katanya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di daerah Gadih Angik dan Simpang Durian Kapeh Kecamatan Tanjungmutiara.
Dari hasil pengembangan itu, didapatkan tujuh unit sepeda motor tanpa surat-surat yang lengkap dengan rincian yakni, Honda Revo satu unit, Supra tiga unit, Suzuki Shogun satu unit, Mio J satu unit dan Yamaha Vixion satu unit.
"Nomor kendaraan dan nomor mesin sepeda motor yang diamankan itu sebagai besar sudah dirusak oleh tersangka," katanya.
Ia menambahkan, pencurian dilakukan dengan merusak kontak sepeda motor dengan kunci T. Setelah mencuri motor, tersangka menjual kepada seorang penadah inisial IN dengan harga bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta.
Bahkan bisa dicicil oleh penadah yang akan dibayarkan lagi ketika tersangka dapat mencuri motor yang lain.
"Untuk sementara identitas penadah telah diketahui petugas, penadah sedang dalam penyelidikan petugas dimana keberadaannya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Dua Polisi ditabrak ambulans saat bubarkan tawuran di Padang
Kamis, 28 Maret 2024 4:01 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap pencuri mesin genset
Rabu, 27 Maret 2024 18:27 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja bawa narkotika
Rabu, 27 Maret 2024 18:25 Wib
Polres Solok Selatan bentuk tiga Pospam mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
99 Kecelakaan lalu lintas terjadi tiga bulan terakhir di Pasaman Barat
Selasa, 26 Maret 2024 14:50 Wib
Penyegaran jabatan di lingkungan Polres Padang Panjang
Senin, 25 Maret 2024 18:07 Wib
Polres Pasaman Barat dirikan tujuh pos pengamanan-pelayanan Lebaran 2024
Senin, 25 Maret 2024 18:04 Wib