45 napi bebas di hari kemerdekaan

id Remisi HUT Kemerdekaan RI,Napi Bebas,Kanwi Kemenkumham Sumbar

45 napi bebas di hari kemerdekaan

Gubernur Sumbar (tengah) berfoto bersama usai menyerahkan remisi di Rutan Anak Air Padang. (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 45 orang narapidana di Sumatera Barat (Sumbar), langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) di hari Kemerdekaan RI pada 2018.

"Ada sebanyak 45 orang narapidana dari Sumbar yang langsung bebas pada hari kemerdekaan ini setelah mendapatkan remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, usai menyerahkan remisi secara resmi di Rutan Anak Air Padang, Jumat.

Dari 45 warga binaan itu delapan orang di antaranya di Rutan Padang.

Selebihnya berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di kabupaten/kota di Sumbbar.

"Remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, dan telah berkelakuan baik," katanya.

Ia juga mengklarifikasi tentang data yang dirilis sebelumnya, yang menyebutkan narapidana langsung bebas (kategori Remisi Umum II) sebanyak 25 orang.

"Sebelumnya berdasarkan data memang 25 orang, berubah menjadi 45 orang karena ada penambahan persetujuan remisi yang ditunda," katanya.

Secara keseluruhan narapidana yang menerima remisi di hari perayaan HUT Kemerdekaan untuk Sumbar sebanyak 2.281 orang.

Dengan rincian 2.236 penerima Remisi Umum I (RU I), dan 45 orang menerima kategori Remisi Umum II (RU II).

Remisi Umum I adalah warga binaan yang mendapatkan potongan hukuman, namun masih di dalam penjara setelah hukuman dikurangi.

Diketahui dari data penerima remisi itu satu di antaranya adalah narapidana yang tersangkut masalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Memang ada satu narapidana korupsi yang menerima remisi, itu sesuai aturan salah satunya telah membayar pidana denda yang ditetapkan pengadilan. Napi tersebut berasal dari Lapas Padang," katanya.

Penyerahan remisi di Rutan Anak Air Padang juga dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.

Gubernur dalam sambutannya mengucapakan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi.

"Remisi dapat dipandang sebagai stimulus bagi warga binaan agar senantiasa berbuat baik, dan yang telah bebas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya," katanya. (*)