Gerindra daftarkan gugatan caleg gugur ke Bawaslu

id Gerindra, KPU, Bawaslu

Gerindra daftarkan gugatan caleg gugur ke Bawaslu

Ketua KPU Sumbar Amnasmen (dua kiri) menyerahkan tanda kelengkapan berkas kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Nasrul Abit (tiga dari kanan). (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution).

Padang, (Antaranews Sumbar) - DPD Partai Gerindra Sumatera Barat menyatakan mendaftarkan gugatan kepada Bawaslu provinsi itu setelah seluruh calon legislatif mereka di daerah pemilihan Sumbar III digugurkan KPU karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan.

Ketua DPD Partai Gerindra Nasrul Abit di Padang, Jumat mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu pada Selasa (14/8), seluruh berkas yang diperlukan telah diberikan.

"Kami berharap tentu Bawaslu segera menyidangkan persoalan ini dan melihat fakta-fakta yang ada sehingga semua dapat terlihat dengan jelas," katanya.

Menurut dia hal ini terjadi karena ketidaktahuan pihaknya ada persoalan di Dapil Sumbar III Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dan KPU telah menyatakan berkas yang diberikan partai telah lengkap.

"Kemungkinan cukup besar untuk meloloskan seluruh caleg kita di dapil Sumbar III tersebut. Mudah-mudahan saat KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap seluruhnya diloloskan," kata dia.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan telah menerima gugatan dari Partai Gerindra. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pleno dan menyusun jadwal untuk penyelesian sengketa.

"Sengketa ini akan diselesaikan dalam 12 hari kerja, dimulai dari tahap mediasi hingga melakukan sidang," kata dia.

Sebelumnya Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan Partai Gerindra tidak mampu memenuhi batas minimal keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen di daerah pemilihan Sumbar III sehingga seluruh caleg mereka berguguran.

"Mereka mendaftarkan delapan caleg dan tiga adalah perempuan, namun saat verifikasi satu caleg perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata dia.

Menurut dia hal itu yang menyebabkan seluruh caleg yang didaftarkan ke KPU Sumbar di daerah pemilihan yang meliputi Kota Bukittinggi dan Agam gugur.

"Persentase keterwakilan perempuan yang didaftarkan partai tersebut kurang dari 30 persen sesuai dan dinyatakan gugur," katanya. (*)