236 warga binaan Lapas Laing Solok terima remisi kemerdekaan

id remisi

236 warga binaan Lapas Laing Solok terima remisi kemerdekaan

Wali Kota Solok, Zul Elfian menyerahkan SK remisi kepada warga binaan di Lapas Klas II B Solok, Jumat. (Antara/ Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 236 warga binaan Lapas Klas II B Laing Solok, Sumatera Barat, menerima potongan masa hukuman (remisi) hari kemerdekaan ke-73 RI 2018.

"Sesuai yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM, jumlah penerima remisi pada hari kemerdekaan di Solok sebanyak 236 orang," kata Kepala Lapas Klas II B Laing, Solok, Karto Rahardjo di Solok, Jumat.

Ia menyebutkan dari jumlah penerima remisi itu sebanyak 235 adalah penerima Remisi Umum I (RU I), sementara satu orang penerima Remisi Umum II (RU II).

RU I adalah warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, namun masih tetap dalam penjara setelah hukuman dikurangi.

Sementara RU II adalah potongan hukuman yang diterima warga binaan, dan yang bersangkutan langsung bebas setelah mendapatkan potongan tersebut.

Potongan hukuman yang didapatkan warga binaan baik untuk kategori RU I maupun RU II berkisar antara satu bulan hingga enam bulan.

"Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Remisi diserahkan secara resmi oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Solok.

Sementara itu Wali Kota Solok, Zul Elfian meminta masyarakat agar memperlakukan warga binaan yang bebas dengan baik, dan tidak mengucilkan mereka.

"Mereka hanya terbelenggu secara fisik, sebagai bentuk permintaan maaf, mereka telah menghabiskan masa hukumannya di penjara," katanya.

Ia mengatakan pemberian remisi sebagai wujud apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik, patuh dan taat dengan peraturan selama di Lapas.

"Jadilah insan yang bertakwa dan berbudi luhur agar nanti berguna setelah keluar dari masa tahanan," kata dia.

Pemberian remisi sebagai perlindungan hak asasi manusia sebagai wujud hukum yang adil. (*)