122 narapidana Lapas Lubukbasung dapat remisi kemerdekaan

id remisi kemerdekaan

122 narapidana Lapas Lubukbasung dapat remisi kemerdekaan

Bupati Agam Indra Catri menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum kepada narapidana Kelas II B Lubukbasung, Jumat (17/8). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 122 dari 262 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan remisi umum dari Menteri Hukum dan HAM pada hari kemerdekaan Republik Indonesia 2018.

Kepala Lapas Kelas II Lubukbasung, Radi Setiawan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, ke 122 narapidana itu mendapat pemotongan tahanan paling sedikit satu bulan dan paling besar tiga bulan.

Ini berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-427.PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang pemberian remisi umum.

"Mereka yang mendapat remisi ini merupakan narapidana dengan kasus pidana umum seperti, pencurian, judi dan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, dari 122 narapidana yang mendapat remisi itu sebanyak tujuh orang langsung bebas atas nama, Rafi, Saferius Bauulili, Meldi Andi, Afrika, Rinaldo, Edi Tarnado dan Dino Efendi.

Mereka merupakan narapidana dengan kasus perjudian sebanyak lima orang dan pencurian dua orang dengan vonis pendek.

"Mereka mendapatkan pembinaan mental selama menjalankan hukuman, sehingga saat bebas nanti tidak akan mengulangi kasus pidana," tegasnya.

Pada hari kemerdekaan RI, pihaknya mengusulkan sebanyak 122 dari 262 narapidana dan usulan itu disetujui seluruhnya oleh Mentri Hukum dan HAM.

Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor: Pas-427.PK.01.01.02 Tahun 2018 tentang pemberian remisi umum 2018 turun pada Kamis sore (16/8).

"Pemberian surat keputusan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Agam Indra Catri setelah Upacara Hari Kemerdekaan RI di halaman kantor bupati setempat, Jumat (17/8)," katanya.

Salah seorang narapidana Lapas Kelas II B Lubukbasung, Rinaldo, mengatakan, dengan mendapatkan pemotongan kurungan selama satu bulan, maka ia langsung bebas.

"Saya bersyukur bebas dan bisa berkumpul dengan istri dan anak-anak," kata warga Batu Kambiang.

Kedepan, pihaknya tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Sebelumnya, ia menjalankan hukuman selama 8 bulan akibat kasus perjudian pada 2017 akhir dengan vonis 10 bulan kurungan. (*)