Perang terhadap narkoba, Polres Agam lagi tangkap terduga pengedar

id perang terhadap narkoba,polres agam

Perang terhadap narkoba, Polres Agam lagi tangkap terduga pengedar

Empat tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja sedang melihatkan barang bukti di Mapolres Agam, Rabu (15/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat tersangka yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres itu, Kamis (15/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dhaci dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Rabu, mengatakan keempat tersangka itu dengan inisial BS (24) warga Koto Tinggi Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjungraya.

M (41) warga Koto Tuo Nagari Garagahan Kecamatan Lubukbasung, MI (26) warga Balai Akad Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjungraya dan M (39) warga Batuang Nagari Bayur Kecamatan Tanjungraya.

"Saat ini keempat tersangka beserta tiga paket sabu-sabu, enam paket ganja kering, telepon genggam empat unit, timbangan dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat Dusun Bancah Paku, Jorong Bancah Taleh, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung terkait sering terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di sebuah pondok kolam ikan di daerah itu.

Kemudian Unit Opsnal Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara. Ternyata benar dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka BS.

Di tangan BS, anggota menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, satu bungkus ganja kering, satu unit telepon genggam dan lainnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan anggota berhasil menangkap M di Koto Tuo, Jorong IV Garagahan Tangah, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung.

"Anggota berhasil mengamankan tiga paket ganja kering, rating ganja, timbangan, uang Rp423 ribu dan telepon genggam," katanya.

Beberapa menit setelah menangkap M, anggota langsung mengarah ke Koto Baru Balai Akad, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya untuk menangkap MI dengan barang bukti satu paket ganja kering, telepon genggam dan lainnya.

Kemudian menangkap M di Batung Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya dengan barang bukti dua paket ganja kering, satu unit telepon genggam dan uang Rp850 ribu.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan keempat pelaku dan mereka langsung dibawa ke Mapolres Agam," katanya.

Atas perbuatannya, mereka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Wakil Ketua DPRD Agam, Suharman berharap dengan tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu maka sudah sepatutnya Pemkab Agam menyiapkan kelembagaan berupa Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Dengan keberadaan lembaga itu, maka bisa melakukan pengawasan dan pembinaan generasi muda sehingga narkotika tidak mendapatkan tempat di daerah itu.

"Kita berharap lembaga itu secepatnya dibentuk agar peredaran dan penyalahgunaan narkotika bisa diatasi sehingga generasi muda tidak menjadi korban," katanya. (*)