Karena berbahaya bagi manusia, ikan-ikan ini dimusnahkan BKIPM Padang

id BKIPM,Pemusnahan ikan berbahaya

Karena berbahaya bagi manusia, ikan-ikan ini dimusnahkan BKIPM Padang

Kasubsi Wasdalin BKIPM Padang Henhen Suhendar (kanan) bersama pihak BKSDA dan kepolisian sebebelum memusnahkan ikan invasif di Padang Pariaman, Rabu (15/8). (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Dalam aturan tersebut ada sebanyak 152 jenis ikan invasif yang ada di Indonesia mulai dari Arapaima, Piranha, Aligator dan lainnya
Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 21 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan masyarakat di daerah itu kepada pihaknya.

"Ikan ini kita kumpulkan dari posko penyerahan ikan invasif yang telah dibuka selama Juli 2018," kata Kasubsi Wasdalin BKIPM Padang Henhen Suhendar di Padang Pariaman, Rabu.

Menurut dia ada 21 ikan yang dimusnahkan di Kantor BKIPM Padang yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan BKSDA.

Ikan-ikan yang dimusnahkan itu terdiri dari empat ekor ikan Aligator Spatula Gar, 10 ekor ikan Sapu-Sapu, satu ekor ikan Tarpon, satu ekor ikan Florida Gar dan lima ekor ikan Piranha.

"Seluruh ikan ini didinginkan dengan es batu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Menurut dia jenis ikan invasif ini didatangkan dari luar negeri dan dipelihara oleh masyarakat. Di Sumbar sendiri pihaknhya memperkirakan jenid ikan yang dipelihara adalah Arapaima Gigas, Piranha, Aligator, Peacock Bass, Convic Cichlid, Sapu-Sapu dan lainnya.

Menurut dia ikan tersebut diserahkan kepada pihaknya secara sukarela oleh masyarakat yang cinta lingkungan dan patuh terhadap hukum sesuai dengan aturan pelarangan ikan jenis invasif sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 45 tahun 2009.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan ikan berbahaya ke Indonesia. Ancaman bagi pemeliharanya adalah pidana kurungan satu setengah tahun dan membayar denda Rp1,5 miliar.

"Dalam aturan tersebut ada sebanyak 152 jenis ikan invasif yang ada di Indonesia mulai dari Arapaima, Piranha, Aligator dan lainnya," katanya. (*)