Bawaslu Agam terima permohonan penyelesaian sengketa pemilu dua partai politik

id sengketa pemilu

Bawaslu Agam terima permohonan penyelesaian sengketa pemilu dua partai politik

Pengurus DPC Hanura Kabupaten Agam, sedang melakukan konsultasi ke Bawaslu setempat, Selasa (15/8). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kedua partai ini telah melakukan registrasi setelah syarat permohonan lengkap
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 dari dua partai politik menjelang penutupan pada Rabu (15/8) pukul 16.00 WIB.

Sekretaris Bawaslu Agam, Yuli Zamra didampingi Staf Divisi Sumber Daya Manusia, Rendi Oktafianda di Lubukbasung, Selasa, mengatakan dua partai politik yang mengajukan itu yakni Partai Berkarya dan Partai Bulan Bintang.

"Kedua partai ini telah melakukan registrasi setelah syarat permohonan lengkap pada Selasa (14/8)," katanya.

Ia mengatakan pengurus Partai Berkarya mengajukan permohonan tentang tidak memenuhi syarat salah satu bakal calon atas nama Suhandri. Ini akibat surat kesehatan jasmani tidak ada, dan hanya melampirkan surat hilang.

Sedangkan pengurus PBB mangajukan permohonan gugatan surat keputusan KPU No.27 tahun 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (Caleg) Agam dari PBB.

Sementara gugatan kedua meminta KPU setempat untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan DCS bakal Caleg yang memuat nama Muhammad Jumadi, karena pada DCS syarat calon itu berstatus TMS.

Muhammad Jumadi tidak melampirkan surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara, tanda terima dari instansi berwenang dan surat keterangan sedang proses.

Setelah registrasi, katanya, dilanjutkan proses mediasi antara partai politik dengan KPU setempat. Mediasi itu dilaksanakan selama tiga hari setelah pelaksanaan registrasi.

"Apabila mediasi tidak ditemukan, maka dilanjutkan ajudikasi," katanya.

Selain dua partai yang telah melakukan registrasi, tujuh partai politik seperti Hanura, PKS, PDIP, Perindo, PSI dan Gerindra telah melakukan konsultasi ke Bawaslu Agam.

Rencananya partai politik itu bakal mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pada hari terakhir Rabu (15/8).

"Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa itu selama tiga hari dimulai Senin (13/8) sampai Rabu (15/8)," katanya.

Penghubung DPC Hanura Agam, Asminaldi menambahkan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas untuk syarat pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Setelah syarat itu lengkap, maka langsung kita ajukan ke Bawaslu," katanya. (*)