Pungut uang ijazah, polisi tangkap pegawai honorer SMA Padang Pariaman

id OTT

Pungut uang ijazah, polisi tangkap pegawai honorer SMA Padang Pariaman

Jajaran Polres Pariaman memperlihatkan barang bukti hasil OTT di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Padang Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Setiap pelajar dimintai uang sebesar Rp60 ribu untuk menebus ijazah mereka, inilah yang dinilai menyalahi aturan dan berlawanan dengan hukum
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap An (37) salah seorang pegawai honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Kabupaten Padang Pariaman.

"Memang benar anggota Polres Pariaman melakukan OTT kepada terduga dengan barang bukti uang Rp9 juta lebih serta barang bukti lainnya pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan selain uang tunai, pihak kepolisian setempat juga mengamankan beberapa lembar ijazah serta dokumen ex pelajar lainnya di sekolah tersebut sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut katanya, berawal dari informasi masyarakat yang merasa curiga dan dirugikan dengan adanya pengutipan sejumlah uang kepada wali murid untuk menebus ijazah.

"Setiap pelajar dimintai uang sebesar Rp60 ribu untuk menebus ijazah mereka, inilah yang dinilai menyalahi aturan dan berlawanan dengan hukum," katanya.

Hingga saat ini ujar dia, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut untuk mengetahui siapa pelaku utama dan yang memberikan arahan mengutip sejumlah uang kepada wali murid.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak kepolisian setempat, tercatat sebanyak 260 siswa yang akan menebus ijazah tersebut, ujarnya.

Kemudian berdasarkan keterangan terlapor kepada penyidik pungutan uang untuk menebus ijazah tersebut sudah dilakukan sejak enam tahun terakhir oleh pihak sekolah.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 12 huruf E Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terkait status pelaku, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Hingga saat ini pihak kepolisian sudah memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan," katanya.

Selama 2018 katanya, aparat kepolisian setempat telah berhasil mengungkap dua kasus OTT di wilayah hukumnya. Salah satunya di Dinas Perhubungan Kota Pariaman. (*)