Ratusan personel gabungan amankan sidang putusan dugaan pembakaran mobil PT Hitay

id sidang pembkaran mobil Hitay,PN Koto Baru,geothermal

Ratusan personel gabungan amankan sidang putusan dugaan pembakaran mobil PT Hitay

Petugas polisi memeriksa pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang, Selasa (14/8) (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Ratusan personel gabungan Polres Solok dikerahkan dalam pengamanan sidang putusan kasus pembakaran mobil operasional PT. Hitay Daya Energi di Pengadilan Negri Kotobaru, Selasa.

Ratusan personil polisi ini sudah siaga di lokasi sejak pagi dan disebar di sejumlah titik di Pengadilan Negeri Kotobaru.

Bahkan pasukan pengamanan langsung dipimpin Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan dan Wakapolres Solok Kompol El. Lase.

Menurut Wakapolres setidaknya ada lebih kurang 250 personel gabungan yang diturunkan untuk pengamanan jalannya sidang.

"Kami gabungan, dibantu personil Polres Solok kota dan satu unit water Canon," kata Kompol El. Lase didampingi Kasi Intel Kejari Solok Yan Subiyono.

Sejumlah masyarakat juga sudah tampak hadir di PN Kotobaru. Sebelum memasuki area pengadilan, pengunjung diperiksa secara ketat. Pengamanan ekstra ketat itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 10.00 WIB terpaksa diundur lantaran Penasihat Hukum para terdakwa belum berada di lokasi.

Saat sidang berlangsung, keluarga terdakwa sempat memaksa masuk dengan menangis dan meraung ke dalam pengadilan sehingga membuat petugas polisi kewalahan.

Di sidang sebelumnya, Selasa (24/7) ketiga terdakwa, Yuzarwedi alias Edy Cotok, Ayu Dasril alias Ayu dan Hendra Alias Kacak dituntut tim jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuntutan itu terbilang cukup rendah dari ancaman hukuman 12 tahun penjara sebagaimana yang didakwakan sesuai pasal 187 KUHP.

Tindakan yang sopan selama menjalani persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi dasar JPU memberikan tuntutan yang lebih rendah. (*)