Polres Agam tangkap residivis setelah mencuri di dua lokasi

id residivis,polres agam

Polres Agam tangkap residivis setelah mencuri di dua lokasi

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza (baju putih) dan Kapolsek Ampeknagari Iptu Yusrizal Effendi (sebelah kanan) sedang melihat barang bukti hasil curian tersangka F (18) di Mapolsek Ampeknagari, Senin (13/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap F (18) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian pekara di Kecamatan Ampeknagari, Senin.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza dan Kapolsek Ampeknagari, Iptu Yusrizal Effendi di Lubukbasung, Senin, mengatakan, tersangka melakukan pencurian di Kampung Melayu, Nagari Sitanang, Kecamatan Ampeknagari dengan Nomor Polisi : LP/22 / VIII /2018 - Sek Ampek Nagaru Res Agam, tanggal 13 Agustus 2018 tebtang tindak pidana pencurian uang dan televisi.

Sementara di Pasar Batu Kambiang, Nagari Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari dengan Nomor Polisi : LP/23/VIII/2018/Sumbar/Res Agam/Sektor Ampek Nagari tanggal 13 Agustus 2018 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka pertama kali melakukan aksi di Batu Kambiang. Setelah itu dilanjutkan di Kampung Melayu dan korban tertangkap saat bersembunyi di perkebunan sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.

Ia menceritakan, tersangka ditangkap setelah mencuri di rumah korban atas Ariswanto (58) di Kampung Melayu, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.

Resedivis kasus pencurian sepeda motor yang baru keluar semenjak Januari 2018 itu, masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu.

Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp580 ribu dari dalam kantong celana bagian belakang.

Selain itu mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari kantong samping celana. Kemudian pelaku keluar kamar dan mengambil televisi.

Saat pelaku hendak keluar melewati jendela rumah, anak korban yang bernama Rita (16) terbangun dan berteriak maling. Setelah itu, tersangka menjatuhkan televisi dan kabur melalui jendela.

Kemudian tersangka lari dan masyarakat setempat menelepon anggota Polsek Ampeknagari.

Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ampeknagari, Tim Opsnal Sikat Agam 2018 dan anggota piket penjagaan langsung ke tempat kejadian perkara.

Selanjutnya personil bersama masyarakat melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka ditemukan saat bersembunyi di perkebunan warga tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara.

"Anggota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan uang dari dalam kantong pelaku yang di ambil dari rumah korban dan barang bukti lain," katanya.

Dari hasil pengakuan tersangka, ia juga mencuri di Pasar Batu Kambiang sebelum di Kampung Melayu.

Di Pasar Batu Kambiang, tersangka mengambil uang Rp376 ribu.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa uang, kincir T dan lainnya telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 jo 362 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Ini kasus pertama Operasi Sikat yang digelar Polres Agam semenjak 10-28 Agustus 2018.

Sementara itu, ayah tersangka, Agusti (56) mengatakan, tersangka sudah tiga Minggu tidak pulang ke rumah sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya, dirinya telah memberikan modal usaha untuk berjualan dan modal tersebut habis begitu saja.

"Saya sudah kewalahan untuk mendidiknya, tetapi tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya. (*)