Wakil Bupati: penggunaan dana desa harus tepat

id Dana Desa, Rusma Yul Anwar,Pesisir Selatan

Wakil Bupati: penggunaan dana desa harus tepat

Salah satu penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan desa. (Antara Sumbar)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengatakan penggunaan dana desa harus tepat sesuai dengan perencanaan dan berpedoman pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta juga tidak mengabaikan potensi yang ada.

"Upaya itu musti dilakukan, agar percepatan pembangunan secara merata bisa terwujud di Pesisir Selatan," katanya di Painan, Senin.

Agar pemerataan pembangunan di daerah tercapai, ia meminta kepada wali nagari agar memanfaatkan Dana Desa secara tepat dan berpedoman kepada kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan tidak mengabaikan potensi yang ada.

"Tujuanya agar kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat bisa dilakukan secara baik," katanya.

Ia menyebutkan setelah melalui tiga fase pemekaran, saat ini jumlah pemerintahan nagari di daerah itu sudah mencapai 182. Jumlah itu meningkat dibanding 2002 yang berjumlah 36 nagari.

Dengan bertambahnya jumlah pemerintahan nagari, sebutnya maka alokasi dana untuk pemerintahan nagari juga meningkat. Dari total alokasi dana untuk 182 nagari di Pesisir Selatan pada 2018 sebesar Rp231 miliar.

Alokasi itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk dana desa sebesar Rp145,9 miliar, dan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk alokasi dana desa sebesar Rp86 miliar.

Alokasi anggaran untuk pemerintahan nagari tersebut bertujuan bagaimana seluruh wali nagari dapat menggunakan dana desa tersebut untuk kemajuan nagarinya.

"Tapi yang lebih penting, bagai mana para wali nagari memahami dan melaksanakan aturan pengelolaan keuangan secara baik dan benar. Kalaupun ada yang diragukan, silahkan ditanyakan kepada dinas terkait, agar tidak terjerumus ke ranah hukum," katanya mengingatkan.

Selain itu dia juga meminta kepada instansi terkait tetap memberikan bimbingan, pembinaan, pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para wali nagari di daerah itu, terkait dengan pengelolaan keuangan. (*)