Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan sebanyak 38 dari 565 berkas bakal calon anggota legislatif (caleg) di daerah itu tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ke 38 berkas ini TMS akibat tidak melengkapi berkas pada masa perbaikan, ijazah SMA tidak dilegalisir dan lainnya," kata Koordinator Devisi Hukum KPU Agam, Alhadi di Lubukbasung, Sabtu.
Ke 38 berkas TMS itu berasal dari sembilan partai politik yakni, Gerindra sebanyak dua calon, Garuda satu calon, Berkarya dua calon, PKS satu calon.
Sementara Perindo tiga calon, PSI 19 calon, Hanura satu calon, PBB tiga calon dan PDIP enam calon.
Sementara berkas dari lima partai politik lainnya yakni, Golkar, PAN, Demokrat, Nasdem dan PPP memenuhi syarat seluruhnya.
Kelima partai politik ini sering melakukan konsultasi saat mendaftar dan perbaikan berkas sehingga berkas ke 45 bakal caleg di masing-masing partai politik itu memenuhi syarat.
"Kami memberikan ruang untuk konsultasi bagi pengurus dan penghubung partai politik selama 24 jam," tegasnya.
Dengan tidak memenuhi syarat ke 38 berkas ini, maka jumlah Caleg di Agam tinggal 527 orang dan sebelumnya 565 orang yang tersebar di enam Dapil.
Setelah penyerahan berita acara caleg, tambahnya, dilanjutkan pengumuman daftar calon sementara (DCS) ke publik melalui media massa pada 12-14 Agustus 2018.
Lalu tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 12-21 Agustus 2018. Apabila tidak ada tanggapan, maka ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018.
Sementara Sekretaris DPC PDIP Agam, Supartono mengatakan, bakal Caleg yang TMS tersebar di daerah pemilihan (Dapil) Agam satu sebanyak satu orang, Dapil Agam tiga sebanyak satu orang, Dapil Agam empat sebanyak satu orang dan Dapil Agam enam sebanyak tiga orang.
Dari enam calon itu, tambahnya, tiga orang tidak melengkapi berkas akibat sakit. Sementara tiga calon lainnya akibat ijazah SMA tidak dilegalisir, tidak memiliki kartu tanda anggota, perbedaan nama pada KTP dengan peryataan calon dan biodata.
"Kami akan membahas di internal partai untuk melakukan langkah selanjutnya setelah berkas tidak memenuhi syarat. Saat ini jumlah Caleg PDIP tinggal 39 orang," katanya.
Ketua Panwaslu Agam, Elvys menambahkan, pihaknya telah membentuk tim menerima permohonan penyelesaian sengeketa. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa itu dilakukan selama tiga hari dimulai pada 13-15 Agustus 2018.
"Permohonan sengketa itu diajukan oleh ketua dan sekretaris partai politik dengan menunjukan objek sengketa dan lainnya," katanya.
Apabila berkas belum lengkap, maka partai politik memiliki waktu selama tiga hari untuk memperbaiki.
Setelah berkas diperbaiki, maka permohonan itu akan diregistrasi dan diproses.
Setelah itu, dilakukan mediasi antara KPU dan partai politik. Apabila mediasi tidak bisa, maka dilanjutkan adjukasi. (*)
Berita Terkait
Bawaslu: Laporan M Rizal Caleg PAN tidak terbukti
Jumat, 29 Maret 2024 19:17 Wib
KPU soal rencana PDIP tak lantik caleg: Itu kebijakan internal
Rabu, 20 Maret 2024 12:16 Wib
KPU sahkan caleg DPR RI Banten III yang lolos ke Senayan
Kamis, 14 Maret 2024 19:53 Wib
Dedi Mulyadi caleg DPR RI yang meraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 9:19 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:44 Wib
Bawaslu Sumbar ingatkan caleg yang kampanye di medsos saat masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 17:14 Wib
Caleg DPRD Kota Padang Melba Siap Perjuangkan Aspirasi "Rakyat Badarai"
Kamis, 8 Februari 2024 11:58 Wib
KPU: Budaya patriarki tantangan caleg perempuan dalam Pemilu
Selasa, 23 Januari 2024 20:58 Wib