Sedang pesta sabu-sabu, dua pemuda ini diringkus polisi

id pelaku narkoba

Sedang pesta sabu-sabu, dua pemuda ini diringkus polisi

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus anggota polisi Pariaman. (Foto Polres Pariaman)

Pengembangan terus dilakukan oleh anggota ke rumah pelaku insial V di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur untuk mengungkap bisnis haram tersebut
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pemuda di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah karena diduga melakukan pesta sabu-sabu.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Sabtu, mengatakan dua pelaku berinisial V (34) dan RF (34) berhasil diamankan petugas pada Jumat (10/8) sore dengan sejumlah barang bukti kepemilikan narkoba.

"Dari tangan pelaku pihak kepolisian menyita 11 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik berisikan pembungkus sabu-sabu, seperangkat alat hisab narkoba, dan dua unit telepon genggam," kata dia.

Selain itu lanjut dia, saat dilakukan penangkapan kedua tersangka dalam keadaan setengah sadar yang diduga akibat efek mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat yang merasa curiga adanya dua pemuda yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di lokasi bekas kantor pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisan terus melakukan pengembangan ke rumah salah seorang tersangka dan kembali ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.

"Pengembangan terus dilakukan oleh anggota ke rumah pelaku insial V di Desa Air Santok Kecamatan Pariaman Timur untuk mengungkap bisnis haram tersebut," katanya.

Ia menambahkan kedua pelaku tersebut, sebelumnya sudah masuk ke dalam target operasi pihak kepolisian setempat pada Juli 2018 namun penangkapan batal dilakukan.

"Rencananya kedua pelaku tersebut memang akan ditangkap beberapa waktu lalu, namun gagal karena diduga informasi terlebih dahulu bocor kepada tersangka," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau dan mengajak kepada masyarakat setempat agar terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya gerak gerik peredaran narkoba. (*)