Empat kasus tipiring di Agam telah divonis hakim

id Kasus Tipiring Agam

Empat kasus tipiring di Agam telah divonis hakim

PPNS Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Muhammad Arnis (kiri), memusnahkan minuman keras ke selokan, Jumat (10/8). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melimpahkan empat kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri setempat semenjak Januari sampai Agustus 2018.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam, Muhammad Arnis di Lubukbasung, Jumat, mengatakan keempat kasus dengan tersangka empat pedagang itu terbukti menjual minuman beralkohol jenis tuak.

"Mereka diamankan oleh tim satuan koordinasi penegak peraturan daerah saat melakukan razia penyakit masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, keempat pedagang itu telah divonis hakim Pengadilan Negeri Agam, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras.

Para pedagang atas nama Tamarudi (42) membayar denda sebesar Rp2 juta, Yohanes (42) membayar denda Rp3 juta dan Sri Warneri (45) membayar denda Rp2 juta.

"Denda itu telah disetorkan ke kas daerah oleh Kejaksaan Negeri Agam sebagai jaksa eksekusi," katanya.

Sementara satu pedagang atas nama Rita Susanti (42), divonis hukuman percobaan selama enam bulan.

"Ini bentuk efek jera kepada pedagang yang menjual minuman keras," katanya.

Ia menambahkan, barang bukti kasus Tipiring milik Rita Susanti berupa tuak sekitar 25 liter, satu galon air, cangkir sembilan buah dan lainnya telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (10/8).

Pemusnahan barang bukti itu dengan cara menumpahkan ke selokan dan menghancurkan. (*)