Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melimpahkan empat kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ke Pengadilan Negeri setempat semenjak Januari sampai Agustus 2018.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam, Muhammad Arnis di Lubukbasung, Jumat, mengatakan keempat kasus dengan tersangka empat pedagang itu terbukti menjual minuman beralkohol jenis tuak.
"Mereka diamankan oleh tim satuan koordinasi penegak peraturan daerah saat melakukan razia penyakit masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, keempat pedagang itu telah divonis hakim Pengadilan Negeri Agam, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang penanggulangan minuman keras.
Para pedagang atas nama Tamarudi (42) membayar denda sebesar Rp2 juta, Yohanes (42) membayar denda Rp3 juta dan Sri Warneri (45) membayar denda Rp2 juta.
"Denda itu telah disetorkan ke kas daerah oleh Kejaksaan Negeri Agam sebagai jaksa eksekusi," katanya.
Sementara satu pedagang atas nama Rita Susanti (42), divonis hukuman percobaan selama enam bulan.
"Ini bentuk efek jera kepada pedagang yang menjual minuman keras," katanya.
Ia menambahkan, barang bukti kasus Tipiring milik Rita Susanti berupa tuak sekitar 25 liter, satu galon air, cangkir sembilan buah dan lainnya telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Agam, Jumat (10/8).
Pemusnahan barang bukti itu dengan cara menumpahkan ke selokan dan menghancurkan. (*)
Berita Terkait
Awalnya hanya ingin razia PPKM, petugas malah amankan 24 pasangan muda-mudi mesum
Kamis, 12 Agustus 2021 11:05 Wib
Tak pakai masker, belasan warga Banyumas jalani sidang tipiring
Jumat, 8 Mei 2020 14:43 Wib
Sepasang kekasih divonis kurungan dan denda karena terbukti melakukan tindakan asusila
Jumat, 20 Maret 2020 16:22 Wib
Menjual dan mengolah tuak di Payakumbuh, dua orang dikurung dan denda
Jumat, 10 Januari 2020 17:43 Wib
Dua penjual minuman beralkohol divonis tujuh hari pidana kurungan
Selasa, 27 Agustus 2019 9:33 Wib
Putusan tipiring di Agam, pedagang minuman beralkohol didenda hingga Rp3 juta
Jumat, 13 April 2018 11:56 Wib
Agam ajukan tiga kasus tipiring ke PN Lubukbasung
Selasa, 10 April 2018 14:11 Wib
Buka Warung Siang Hari, Satpol PP Pariaman Amankan Pemilik Warung Nasi
Selasa, 6 Juni 2017 19:43 Wib