Tidak memenuhi syarat, lima caleg di Padang tidak bisa ikut Pileg 2019

id KPU

Tidak memenuhi syarat, lima caleg di Padang tidak bisa ikut Pileg 2019

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Chandra Eka Putra. (ist)

Ada kelengkapan berkas yang tidak dapat mereka penuhi, persoalan perpindahan daerah pemilihan dan perpindahan partai
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, mengatakan lima calon anggota legislatif dari tiga partai politik tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat berpartisipasi dalam Pileg 2019.

Komisioner KPU Padang Chandra Eka Putra di Padang, Kamis, mengatakan kelima caleg tersebut terdiri dari dua caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dua caleg dari Partai Garuda dan seorang caleg dari Partai Berkarya.

"Ada kelengkapan berkas yang tidak dapat mereka penuhi, persoalan perpindahan daerah pemilihan dan perpindahan partai," katanya di Padang, Kamis.

Menurut dia dari 720 orang yang didaftarkan 16 partai hanya 715 orang yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara untuk Pileg 2019.

Selain itu KPU Padang mencatat lima anggota DPRD Padang tidak maju dari partai mereka pada Pileg sebelumnya.

Empat anggota DPRD Padang periode 2014-2019 yang pindah partai yaitu dari Partai Hanura Osman Ayub yang maju bersama Partai Nasdem dan Zaharman maju dengan Partai keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian Helmi Moesim dari Partai Golkar yang akan maju bersama Partai Berkarya dan anggota DPRD Padang Nila Kartika yang sebelumnya maju dengan PPP, sekarang maju dengan Partai Demokrat pada Pileg 2019.

Selain itu, Anggota DPRD Padang dari fraksi Hanura Yendril maju bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi caleg untuk DPRD Sumatera Barat.

Kemudian KPU juga mengidentifikasi seorang caleg yang merupakan mantan terpidana kasus judi dan seorang terpidana ringan karena kealpaan.

"Mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat karena yang tidak diperbolehkan adalah terpidana kasus pelecahan seksual anak, korupsi dan bandar narkoba," katanya.

Penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 8-12 Agustus 2018 kemudian pengumuman DCS pada 12 hingga 14 Agustus 2018. (*)