Tukang ojek di Pesisir Selatan ditangkap ketahuan simpan ganja puluhan kilogram

id penangkapan ganja

Tukang ojek di Pesisir Selatan ditangkap ketahuan simpan ganja puluhan kilogram

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS (tengah), menunjukkan barang bukti dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Polda Sumbar, di Padang, Rabu. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Tersangka A mengaku ganja didapatkan dari SC di Pesisir Selatan, Polres akhirnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk memburu tersangka SC
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar), menangkap seorang tukang ojek di Pesisir Selatan pada Senin (6/8), berinisial SC, yang diduga jadi bandar peredaran narkoba jenis ganja.

"SC ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, saat penggeledahan badan petugas tidak menemukan apapun. Namun di rumahnya ditemukan paket besar ganja seberat 29 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, dalam keterangan pers yang digelar di Padang, Rabu.

SC yang diketahui warga Kapehpanji Jaya Talaok, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, memasukkan ganja itu ke dalam karung kemudian menyembunyikannya di bawah tempat tidur. Harga dari 29 paket besar ganja itu mencapai Rp45 juta.

Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi, SC mengaku barang haram itu dijemputnya langsung ke daerah Aceh.

"Ganja itu dijemput ke Aceh menggunakan mobil rental, dia mengaku barang itu awalnya sebanyak 50 kilogram, tapi sebagian sudah diedarkan, salah satunya ke daerah Jambi," ungkapnya.

SC diduga merupakan bandar lintas provinsi yang menjadi pemasok barang kepada bandar-bandar kecil.

"Ia membeli ganja langsung ke Aceh, kemudian disimpan terlebih dahulu di rumahnya sebelum dijemput oleh pengedar-pengedar kecil," sebutnya.

Terbongkarnya perbuatan SC berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tersangka A di depan Klinik Bersalin Rahma Bukittinggi, pada Minggu (5/8), sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari tangan tersangka A polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak tiga kilogram.

"Tersangka A mengaku ganja didapatkan dari SC di Pesisir Selatan, Polres akhirnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk memburu tersangka SC," katanya.

Perbautan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya pada Minggu (5/8), jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar juga menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu satu Kilogram lebih.

"Kami akan terus bekerja maksimal untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya Sumbar, narkoba adalah musuh bersama dan mengancam generasi muda," kata Kumbul. (*)