Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak tujuh orang wasit dan hakim garis asal Ghana dijatuhi sanksi larangan aktif untuk waktu panjang oleh konfederasi sepak bola Afrika, CAF, pada Selasa (7/8), lantaran terbelit kasus suap.
Putusan terbaru pengusutan suap di kalangan wasit dan hakim garis tersebut berujung pada sanksi larangan aktif seumur hidup bagi wasit David Laryea, sedangkan enam ofisial lainnya dijatuhi sanksi selama 10 tahun.
Sebelumnya, sebelas orang ofisial juga dijatuhi sanksi oleh CAF pada bulan lalu, dalam aksi pembersihan perdana oleh badan sepak bola Benua Hitam itu, yang telah sekian lama diwarnai berbagai tuduhan suap.
Hakim garis asal Kenya, Marwa Range, yang sempat masuk dalam daftar ofisial Piala Dunia 2018, tertangkap kamera menerima suap sebesar 600 dolar AS (sekira Rp8,6 juta) di sela-sela Piala Afrika di Maroko tahun ini dan akhirnya dijatuhi sanksi larangan aktif seumur hidup.
Range sebelumnya sempat masuk daftar tunggu ofisial Piala Dunia 2014 di Brazil dan akhirnya juga dicoret dari daftar ofisial Piala Dunia 2018 Rusia.
CAF juga sudah menjatuhkan sanksi terhadap 14 wasit dan hakim garis dari delapan negara Afrika lainnya, demikian Reuters. (*)
Berita Terkait
Pemeriksaan tersangka dugaan suap mantan Wamenkumham
Senin, 15 Januari 2024 15:05 Wib
KPK tahan lima tersangka dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kaltim
Sabtu, 25 November 2023 8:14 Wib
KPK sebut Wamenkumham Eddy Hiariej tersangka kasus dugaan suap
Kamis, 9 November 2023 20:25 Wib
BKKN Sumbar terapkan manajemen anti suap dalam berikan pelayanan
Selasa, 7 November 2023 16:27 Wib
KPK sebut Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi terima suap Rp88,3 miliar
Kamis, 27 Juli 2023 7:07 Wib
Pemeriksaan saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api Sumatera - Jawa - Sulsel
Jumat, 14 Juli 2023 17:26 Wib
Sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Jumat, 16 Juni 2023 20:34 Wib
Pemeriksaan tersangka suap RAPBD Jambi
Jumat, 26 Mei 2023 16:57 Wib