Polisi Sumbar sempat ditawari uang Rp1 miliar oleh terduga bandar narkoba

id Polda Sumbar,Bandar Narkoba Suap Polisi,Penangkapan Bandar Narkoba

Polisi Sumbar sempat ditawari uang Rp1 miliar oleh terduga bandar narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, didampingi Kabis Humas Kombes Pol Syamsi, menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers yang digelar di Padang, Selasa. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Petugas sempat ditawari uang sebesar Rp1 miliar dari seorang terduga bandar narkoba yang kami tangkap di Pekanbaru, Riau, berinisial RS (51). Sogokan itu agar pelaku tidak ditangkap
Padang, (Antaranews Sumbar) - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, sempat dirayu dengan sogokan Rp1 miliar ketika coba membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (5/8).

"Petugas sempat ditawari uang sebesar Rp1 miliar dari seorang terduga bandar narkoba yang kami tangkap di Pekanbaru, Riau, berinisial RS (51). Sogokan itu agar pelaku tidak ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Selasa.

Namun, lanjutnya, upaya sogokan itu tidak digubris oleh petugas.

Bersama RS, polisi juga menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pekanbaru, Riau, berinisial RI (41).

Dari tangan kedua pelaku itu diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,050 kilogram yang mencapai miliaran rupiah.

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Padang pada Jumat (3/8).

Dari informasi itu polisi melakukan pengintaian, dan berhasil meringkus tersangka S (51) di Jalan Profesor Dr Hamka Padang, pada Sabtu (4/8), tepatnya di depan sebuah pusat perbelanjaan tersebut dengan barang bukti sabu sabu seberat dua ons.

Setelah menangkap S, polisi mendapatkan keterangan kalau barang haram itu diperoleh dari tersangka RS (50).

Petugas langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RS dan rekannya RI, di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Minggu (5/8).

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 114 ayat (2), 112 (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bagian lain, Polda Sumbar juga menangkap tiga tersangka pada Jumat (3/8) di Pariaman, yaitu AL, APA, dan NS.

Dari tiga tersangka diamankan sabu-sabu masing-masingnya 0,03 gram, 0,26 gram, dan 110,8 gram.

Ketiga tersangka dijerat pidana melanggar pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 132 ayat (1), 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)