Alasan Pemkab Tanah Datar tunda imunisasi Measles Rubella

id Imunisasi, campak, rubella, mui

Alasan Pemkab Tanah Datar tunda imunisasi Measles Rubella

Ilustrasi Imunisasi Measles Rubella (Antara Foto)

Kami akan menghentikan sementara pelaksanaan imunisasi hingga keluarnya edaran atau fatwa dari MUI
Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat, menunda pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) karena belum adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Minggu, mengatakan penundaan tersebut akan dilakukan hingga adanya kejelasan dari MUI terkait boleh atau tidaknya vaksin tersebut dipergunakan.

"Kami akan menghentikan sementara pelaksanaan imunisasi hingga keluarnya edaran atau fatwa dari MUI," katanya.

Ia menyebutkan, mulai Senin (6/8) seluruh aktifitas pelayanan imunisasi campak dan rubella di Tanah Datar akan dihentikan dan tidak akan ada petugas yang akan datang ke sekolah-sekolah.

Bagi masyarakat yang anaknya sudah terlanjur menerima imunisasi tersebut diimbau untuk tidak cemas. Kepada pihak Dinas Kesehatan serta kecamatan juga diimbau untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut agar tidak terjadi polemik serta informasi yang simpang siur.

"Masyarakat yang anaknya sudah diimunisasi tidak perlu cemas karena tidak akan mempengaruhi kesehatan tubuh, sebab hal ini telah dijamin oleh pemerintah,” ujarnya.

Data Dinas Kesehatan Tanah Datar mencatat terdapat sebanyak 8.072 anak yang telah melakukan vaksinasi atau dengan persentase pencapaian 8,75% dari total 92.253 anak yang akan diimunisasi di Tanah Datar.

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan penghentian sementara ini terkait dengan adanya keraguan terhadap vaksin yang berasal dari luar negeri, sehingga membutuhkan kajian dari LPP POM MUI tentang layak atau tidaknya vaksin tersebut dikonsumsi oleh umat Islam.

Ia mengatakan pihaknya juga berterimaksih kepada pemerintah kabupaten yang telah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara pelaksanaan imunisasi, sebab sebelumnya banyak keresahan dari masyarakat yang mempertanyakan halal atau tidaknya vaksin tersebut.

"Jika tidak ada halangan, maka MUI Pusat akan mengeluarkan fatwa terkait imunisasi Measles Rubella ini pada 8 Agustus mendatang," katanya. (*)