Menkes tunda pelaksanaan imunasasi MR bagi muslim

id imunisasi

Menkes tunda pelaksanaan imunasasi MR bagi muslim

Ilustrasi - Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Solok Selatan, Selasa (8/3). (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu merupakan hasil pertemuan Menkes dengan Ketua MUI pada Jumat (3/8), demikian siaran pers MUI, Sabtu.

Adapun untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i, imunisasi tetap bisa dilaksanakan.

Selain itu, hasil pertemuan diketahui bahwa Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.

Pertemuan kedua belah pihak digelar untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang merupakan program pemerintah.

"Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, Direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa.

Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes Nila Moeloek, Dirjen P2P, staf ahli, serta Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR.