Selain narkotika, Kejari Pariaman juga musnahkan rokok tanpa cukai

id Kejari Pariaman,Pemusnahan Narkotika,Kasus Narkotika

Selain narkotika, Kejari Pariaman juga musnahkan rokok tanpa cukai

Petugas memusnahkan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa cukai di Kejari Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan sekitar 21 kilogram barang bukti narkotika dari 36 perkara yang telah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas 1B.

Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman, Kamis, mengatakan jumlah narkoba yang dimusnahkan terbagi atas dua macam yaitu 20,3 kilogram ganja dari enam perkara dan 700,62 gram sabu-sabu dari 30 perkara.

"Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang inkrah pada 2018," kata dia.

Ia menjelaskan tafsiran harga dari barang bukti ganja dan sabu-sabu tersebut tidak dapat dipastikan sebab harganya berbeda-beda di pasaran.

Terkait tersangka, terdapat satu pelaku untuk tiap kasus sehingga total terdapat 36 tersangka dari 36 kasus.

Selain pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu, Kejari Pariaman juga memusnahkan barang bukti 2.638 slof rokok dari perkara cukai dan sejumlah senjata api.

"Kerugian negara dari cukai ini diperkirakan mencapai Rp200 juta," kata dia.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa sepeda motor, mobil dan telepon genggam dari perkara narkotika, pihak Kejari Pariaman melakukan lelang secara konvensional dan dalam jaringan.

"Untuk telepon genggam dengan harga di bawah Rp100.000 langsung dimusnahkan saja, tanpa perlu dilelang," ujar dia.

Untuk proses lelang, ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk melakukan penafsiran harga terlebih dahulu.

Secara umum, Kejari Pariaman mayoritas menangani perkara narkotika pada 2017 yang mencapai 91 kasus.

Kemudian selama 2018 hingga Juli tercatat terdapat 40 perkara terkait narkotika dengan rata-rata tersangka berada pada usia produktif. (*)