Tahu sebagai hewan yang dilindungi, warga Agam serahkan Kukang ke BKSDA

id Kukang,BKSDA Agam,Penyerahan Hewan Dilindungi

Tahu sebagai hewan yang dilindungi, warga Agam serahkan Kukang ke BKSDA

Anggota BKSDA Resort Agam, menerima satu ekor kukang dari warga Data Simpang Dingin, Nagari Paninjau, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (1/8). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Kami berharap bagi warga yang memelihara satwa dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA setempat agar tidak berurusan dengan hukum nantinya
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Warga Data Simpang Dingin, Nagari Paninjau, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyerahkan satu ekor satwa yang dilindungi jenis Kukang atau Nycticebus Caucang kepada BKSDA Resor Agam, Rabu.

Penemu Kukang, Dasman (60) di Lubukbasung, mengatakan, binatang tersebut ditemukan saat bergantung di kabel jaringan listrik depan rumahnya.

"Saya menangkap Kukang tersebut agar tidak diganggu orang," katanya.

Dirinya kemudian menghubungi petugas BKSDA Resort Agam yang sedang melaksanakan kegiatan eksplorasi tumbuhan bunga Rafflesia di nagari itu.

Penyerahan satwa dilindungi ini juga disaksikan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resort Agam, Ade Putra memberikan apresiasi kepada Dasman yang telah menyerahkan Kukang itu.

Setelah penyerahan, Kukang ini dilepas liarkan ke kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tidak dari rumah Dasman.

"Ini merupakan habitat dari binatang tersebut dan mudah-mudahan bisa berkembang biak nantinya," katanya.

Ia mengakui, penyerahan satwa ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat setelah BKSDA menyampaikan sosialisasi dan imbauan melalui selebaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada pasal 21 jo Pasal 40 ayat (2) bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

"Kami berharap bagi warga yang memelihara satwa dilindungi agar menyerahkan ke BKSDA setempat agar tidak berurusan dengan hukum nantinya," katanya. (*)