Sidak di Padang, KPPU tengarai ada pengaturan harga telur dan daging ayam ras

id kppu, telur

Sidak di Padang, KPPU tengarai ada pengaturan harga telur dan daging ayam ras

Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simajuntak (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Saya yakin antara pabrik A dengan pabrik B biaya produksi untuk menghasilkan bibit hingga pakan berbeda tapi kok harganya sama jadi ada indikasi sepakat mengatur harga
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menengarai indikasi pengaturan harga pada tingkat produsen sehingga terjadi kenaikan harga telur ayam dan daging ayam ras dengan kenaikan yang cukup tinggi.

"Saya yakin antara pabrik A dengan pabrik B biaya produksi untuk menghasilkan bibit hingga pakan berbeda tapi kok harganya sama jadi ada indikasi sepakat mengatur harga," kata Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simajuntak di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan itu usai melakukan sidak harga telur dan daging ayam di Pasar Raya Padang bersama Wali Kota Padang Mahyeldi dan pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia selain indikasi pengaturan harga pada tingkat produsen, di tingkat peternak juga ada dugaan pengaturan harga.

"Peternak itu kan berbeda-beda kapasitas produksinya, ada yang kecil, sedang dan besar, tapi harga telur malah sama," katanya.

Ia melihat kenaikan harga lebih karena produsen dan peternak menaikan harga, sementara di tataran pedagang hanya ikut kata produsen semata.

"Pedagang tidak akan berani menaikan harga kalau dari produsen tidak naik, jadi mereka hanya ikut saja," ujarnya.

Ia melihat selama ini fenomena kenaikan harga telur dan daging ayam biasanya terjadi saat Lebaran karena permintaan cukup tinggi.

"Tapi saat ini malah terjadi setelah Lebaran dan ini sudah berlangsung tiga minggu," katanya.

Ia menyampaikan memang terjadi kenaikan harga pakan sekitar Rp100 sampai Rp200 per kilogram.

Namun kenaikan harga telur dan daging ayam tidak sebanding dengan kenaikan harga pakan tersebut, artinya kenaikan harga jual terlalu tinggi, katanya.

Ramli mengatakan pihaknya telah memanggil semua produsen ayam di Medan dan menegaskan jika ada yang melakukan pengaturan harga maka itu adalah pelanggaran undang-undang.

"Pasokan yang diatur, harga yang diatur atas kesepakatan bersama produsen merupakan pelanggaran Undang-Undang nomo 5 tahun 1999 dan KPPU akan ditindak," katanya.

Ia menambahkan akan memanggil semua pabrikan produsen ayam dan telur untuk mencari tahu dimana persoalan sehingga harga bisa naik.

Sementara Sekretaris Koperasi Persatuan Pedagang Peternak Ayam Pasar Raya Padang, Rajabman mengatakan kenaikan harga telur ayam mencapai Rp1.600 dari harga normal Rp1.300 per butir dan daging ayam ras dari Rp24 ribu per kilogram menjadi Rp31 ribu per kilogram.

Menurutnya saat harga tertinggi Rp31 ribu justru pasokan tidak ada sehingga ia meminta pemerintah melakukan stabilisasi harga.

Ia mengakui akibat kenaikan tersebut pembeli menurun dan tidak lagi berbelanja ayam karena harga yang dianggap terlalu mahal.

Akan tetapi berdasarkan pantauan di Pasar Raya Padang pada Rabu harga telur ayam sudah mulai turun dari Rp1.600 per butir menjadi Rp1.500 dan daging ayam ras turun dari Rp31 ribu menjadi Rp25 ribu per kilogram. (*)