KPU Agam mulai verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD-RI

id Riko Antoni

KPU Agam mulai verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD-RI

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap berkas dukungan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

"Tim akan melakukan verifikasi faktual pada 1-12 Agustus 2018. Jumlah anggota tim yang dilibatkan akan ditentukan setelah kita melakukan rapat pembahasan verifikasi faktual tersebut," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni didamping Sekretaris KPU Agam, Adli Mulyadi di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan, tim ini melakukan verifikasi faktual terkait dukungan 266 lembar KTP elektronik di daerah itu yang diajukan oleh delapan bakal calon DPDRI.

Ke delapan bakak calon itu yakni, Atila Majidi dengan jumlah dukungan 38 orang, Yushardi Malay empat orang, Chairul Umaya lima orang.

Lalu, Ibrani tiga orang, Icu Zukafril 138 orang, Irdam Imran 70 orang, Zainal Akil lima orang dan Asnawi Bahar tiga orang.

"Ke 266 dukungan itu tersebar di 16 kecamatan dan ini berdasarkan sampel yang kita terima dariKPU Sumbar," katanya.

Tim akan turun rumah dukungan itu untuk memastikan apakah mereka benar-benar mendukung calon tersebut.

Sebelumnya, KPU juga melakukan klarifikasi kegandaan sebanyak 13 dukungan calon atas nama Irdam Imran, Icu Zukafril dan Zainal Akil pada 27-29 Juli 2018.

Selain itu, melakukan verifikasi faktual untuk 486 orang dukungan pada 4-7 Juni 2018.

Saat ini KPU sedang melakukan penerimaan berkas hasil perbaikan bakal calon anggota legislatif (Caleg), verifikasi faktual perbaikan kedua terhadap dukungan calon DPDRI dan pemutakhiran data pemilih.

"Khusus untuk penerimaan berkas hasil perbaikan bakal Caleg akan berakhir pada Selasa (31/7) pada pukul 24:00 WIB," katanya. (*)