Dua pengedar ganja, satu masih berstatus pelajar di Pariaman ditangkap Polres Agam

id pengedar ganja

Dua pengedar ganja, satu masih berstatus pelajar di Pariaman ditangkap Polres Agam

Kasubag Humas Polres Agam, Iptu Muhammad Zen berfoto dengan kedua tersangka  beserta barang bukti satu paket besar ganja kering, Senin (30/7). Yusrizal (Antara Sumbar/Yusrizal)

Saat penggeledahan, anggota menemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat satu kilogram
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua warga Kota Pariaman diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja kering di Simpang Empat Panggung, Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, daerah setempat pda Minggu (29/7) sekitar pukul 17:46 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Senin, mengatakan kedua tersangka dengan inisial NSP (21) warga Karang Aur, Kecamatan Pariaman Tangah, Kota Pariaman dan KT (16) warga Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

"KT merupakan pelajar di salah satu sekolah di Pariaman," katanya.

Saat penangkapan itu, Unit Opsnal Resnarkoba Agam berhasil mengamankan satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat satu kilogram.

Lalu satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor merk Mio Shoul warna hitam dengan nomor polisi BA 2869 WC.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku diduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering dengan mengendarai sepeda motor yang akan melintasi di tempat kejadian perkara.

Mendapat informasi itu, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian tersebut,

Ternyata benar, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motornya, kemudian diberhentikan oleh petugas. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Saat penggeledahan, anggota menemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat satu kilogram," katanya.

Dari Keterangan tersangka, ganja kering tersebut dibawa dari Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman dan akan diedarkan di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjaran.

Ia mengakui, ini merupakan kasus kedua semenjak Operasi Tumpas Bandar yang digelar Polres setempat semenjak 18-31 Juli 2018 dan ini merupakan kasus ke 21 penyalahgunaan narkotika semenjak Januari sampai 30 Juli 2018.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menumpas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)