DPRD Pasaman Barat minta perusahaan sawit tidak tekan harga

id Harga sawit

DPRD Pasaman Barat minta perusahaan sawit tidak tekan harga

Petani Karet dan Sawit ilustrasi.

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) meminta perusahaan kelapa sawit agar tidak menekan harga Tanda Buah Segar kelapa sawit masyarakat.

Selain itu juga mematuhi mematuhi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS kelapa sawit Provinsi Sumbar.

"Benar, harga TBS masyarakat sangat anjlok dan masyarakat resah dengan kondisi ini," kata Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus K.

Menurutnya tim Provinsi Sumbar sudah menetapkan harga TBS di kisaran Rp 1.744 per kilogram.

Sementara itu, perusahaan membeli dari suplayer Rp1.4000. Sedangkan di tingkat petani suplayer membeli ke petani sawit hanya Rp 1.110 sampai Rp 1.200 per kilogram.

Menurutnya menyikapi anjloknya TBS kelapa sawit di Pasaman Barat, maka DPRD sudah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Pemkab dan sejumlah perusahaan kelapa sawit di aula kantor DPRD setempat, Kamis (26/7).

"Sangat memprihatinkan dan warga resah akibat rendahnya harga sawit di pasaran. Harga sawit saat ini hanya dikisaran harga Rp 800-Rp 1.000 per kilogram. Padahal harga sebelumnya mencapai Rp1.500 per kilogram," ujarnya.

Pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak terkait, melalui rapat gabungan komisi-komisi DPRD dengan Pemkab, pimpinan perusahaan se-Pasaman Barat, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), petani kelapa sawit dan suplayer TBS kelapa sawit yang ada di daerah itu.

Ia menjelaskan dari rapat TBS nonplasma itu terjadi pembahasan yang alot dan didapatkan kesimpulan dengan membuat berita acara.

Di antara kesepakatan itu adalah seluruh perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat wajib mematuhi harga TBS yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumbar, seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di wajib membeli TBS kelapa sawit masyarakat perkebunan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.

Kemudian Pemkab Pasaman Barat segera menyurati seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Pasaman Barat untuk melaksanakan kesepakatan.

Selanjutnya, akan dilaksanakan pertemuan Pemda, DPRD Pasaman Barat dengan direksi pabrik kelapa sawit atau pejabat perusahaan yang ditunjuk dan dapat mengambil keputusan.

Pemkab Pasaman Barat akan segera menindaklanjuti Perda. Lalu akan dilakukan uji rendeman terhadap kelapa sawit masyarakat perkebunan.

Jika pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat tidak mematuhi segala ketentuan ini, DPRD akan bentuk panitia khusus (Pansus).

”Kesimpulan itu harus dipedomani oleh perusahaan ada di Pasaman Barat. Karena saat ini harga TBS sawit tidak wajar dengan nilai rupiah sekarang," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro menduga ada permainan perusahaan dalam menetapkan harga.

"Perusahaan harus mematuhi kesepakatan ini. Kami juga kedepanya akan memanggil direksi perusahaan yang bisa mengambil keputusan bukan hanya dihadiri humas saja," tegasnya.

Pihaknya akan berikan waktu sekitar satu pekan ke depan atau awal Agustus nanti. Kalau tidak ada perubahan harga maka DPRD akan panggil lagi pihak perusahaan dan akan kami buat Pansus.

Artinya kalau sudah pansus, dibuka semua persoalan yang ada dalam perusahaan. Termasuk masalah izin pabrik, KUD yang bermitra dengan perusahaan dan persoalan lainnya.

Sebelumnya, petani sawit di Pasaman Barat resah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di pasaran. Pasalnya, harga saat ini hanya sekitar Rp 800-Rp 1.000/kilogram, padahal sebelumnya, harga TBS mencapai Rp 1.500/kilogram. (*)