Semen Padang - Kejati teken MoU penanganan hukum perdata

id hukum perdata,Semen Padang,Kejati Sumbar

Semen Padang - Kejati teken MoU penanganan hukum perdata

Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri (dua dari kanan), Kejati Sumbar Priyanto (dua dari kiri) saat penandangatanan MoU di Padang, Kamis (26/7) Antara Sumbar/istimewa

Padang, ( Antaranews Sumbar) - PT Semen Padang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di Padang, Kamis.

Penandatangan kesepakatan itu dilakukan oleh Dirut PT Semen Padang Yosviandri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto di Wisma Indarung Semen Padang.

Direktur Utama PT Semen Padang Yosviandri mengatakan, MoU dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Bagi Semen Padang, kesepakatan bersama ini diharapkan membuat perusahaan dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum, karena selama kesepakatan bersama berjalan, perusahaan mendapat pendampingan dari Kejati soal hukum perdata dan tata usaha negara,” kata dia.

Dengan MoU ini, Yosviandri berharap agar Biro Hukum dan GRC Semen Padang semakin meningkatkan koordinasi dengan Kejati Sumbar.

Kemudian kepada seluruh karyawan di unit perusahaan, diminta untuk bekerja dengan baik dan jangan sampai terlibat gratifikasi.

“Dalam penandatangan kesepakatan , para vendor dan distributor juga kami ajak untuk menyaksikan, karena mereka merupakan mitra PT Semen Padang. Kami berharap, selama menjadi mitra para vendor dan distributor tidak melakukan gratifikasi,” ujarnya.

Kajati Sumbar Priyanto mengatakan ketentuan kesepakatan bersama ini diatur oleh pasal 24 Perpres No 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja kejaksaan Republik Indonesia.

Pada ayat 2 Pasal 24 tersebut, tugas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada negara atau pemerintah.

Kepada negara atau pemerintah yang dimaksud meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara.

Priyanto menyebut dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka ke depan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada PT Semen Padang, khususnya di bidang perdata dan tata usaha Negara.

“Jadi, dengan adanya kesekapatan bersama ini, bila Semen Padang memiliki permasalahan terkait bidang perdata dan tata usaha negara dapat menyerahkan kepada Kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus. Semen Padang fokus saja ke bisnis biar terus maju dan berkembang,”ujarnya.

Hadir pada kesempatan itu, Wakil Kepala Kejati Sumbar, Irdam, Asspidum Kajati Sumbar, Asspidsus Kajati Sumbar, Assbin Kajati Sumbar,Asswas Kajati Sumbar, Kabag TU Kajati Sumbar, Direktur Operasional PT Semen Padang Firdaus, jajaran staf pimpinan PT Semen Padang, perwakilan vendor dan distributor PT Semen Padang. (*)