Legislator Sumbar ikut berperan naikkan harga pertalite Sumbar

id Pertamax

Legislator Sumbar ikut berperan naikkan harga pertalite Sumbar

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat mengatakan DPRD Sumbar turut berperan menyebabkan harga bahan bakar minyak jenis Pertalite mengalami kenaikan di daerah itu dari Rp7.800 per liter menjadi Rp8.000 per liter.

"Kenaikan ini merupakan dampak dari persetujuan DPRD dan regulasi yang disahkan pada masa sidang pertama DPRD Sumbar," kata dia di Padang, Kamis.

Regulasi yang dimaksudkan itu adalah revisi Perda nomor 1 tahun 2012 tentang pajak bahan bakar kendaraan dari lima persen menjadi tujuh koma lima persen sehingga membuat harga bahan bakar yang dikenakan pajak harus menyesuaikan harga.

Politisi Gerindra itu mengatakan kenaikan harga tentu akan menambah beban masyarakat di daerah itu, Dalam hal ini dirinya meminta agar pemerintah pusat dapat menjamin pasokan bahan bakar penugasan seperti premium dan solar yang masih disubsidi.

"Masyarakat memiliki hak untuk membeli bahan bakar jenis Premium dan pemerintah melalui Pertamina wajib menyediakan hingga ke seluruh SPBU di Sumbar," katanya.

Ia mengatakan tidak ingin lagi mendengar bahan bakar Premium ini kosong sehingga masyarakat harus membeli bahan bakar jenis Pertalite atau Pertamax yang dikenakan pajak bahan bakar.

"Kalau Premium selalu kosong tentu masyarakat akan membeli Pertalite atau Pertamax secara terpaksa," katanya.

Sementara Sekertaris Komisi I DPRD Sumbar Endarmy mengatakan Pertamina harus memberikan pernyataan sikap kepada masyarakat terkait kenaikan harga bahan bakar ini.

Ia mengaku heran kenapa ini hanya terjadi di Sumbar padahal kenaikan bahan bakar itu dinaikkan secara nasional.

"Mungkin informasi dari Pertamina kurang kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang kaget mengetahui hal ini," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) kepada DPRD setempat melalui perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012.

"Kami berupaya meyakinkan DPRD untuk menaikkan pajak BBKB dari lima persen menjadi 10 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumbar Zaenuddin

Menurutnya rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penghitungan secara bersama. Ia mengatakan apabila rencana ini disetujui, pihaknya menargetkan dana yang didapatkan sebesar Rp160 miliar per tahun.***