Padang, (Antaranews Sumbar) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat menilai penerapan Peraturan Daerah (perda) Kota Padang nomor 21 tahun 2012 terkait pengelolaan sampah masih minim.
"Kota Padang sudah memiliki regulasi yang baik terkait pengelolaan sampah, akan tetapi hingga saat ini masih minim dalam penerapan di lapangan," kata anggota Walhi yang juga anggota forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar, Wira Yunita di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan, pada perda tersebut sudah ada aturan terkait keberadaan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), akan tetapi hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang lembaga tersebut.
Menurut dia, terkait dengan banyaknya sampah rumah tangga yang ada di kawasan DAS Batang Arau, hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi yang telah ada.
"Sampah yang ada di DAS Batang Arau umumnya adalah sampah rumah tangga yang berasal dari masyarakat, oleh sebab itu pemerintah harus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Selain itu ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan wadah plastik guna mengurangi jumlah sampah plastik dan dapat memanfaatkan wadah yang masih bisa digunakan.
Menurutnya kebiasaan masyarakat yang sering membuang sampah ke sungai harus segera diubah karena berdampak buruk bagi lingkungan, apalagi pada kasus Batang Arau pada umumnya sampah di daerah tersebut merupakan sampah kiriman yang terbawa aliran sungai.
"Masyarakat juga harus memulai perilaku hidup bersih dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan," ujarnya.
Sementara itu Pengamat Pariwisata dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sari Lenggogeni mengatakan sampah menjadi masalah utama dalam pariwisata di Sumbar yang harus dibenahi secara berkelanjutan.
"Menurut pengakuan para atlet sepeda Tour de Singkarak 2017 ketika ditanya, mereka mengakui alam Sumbar indah, namun sampah mengotori objek wisata," katanya.
Selain itu pada regulasi terkait sampah di Kota Padang disebutkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan ialah tindak pidana ringan dengan denda Rp5 juta atau kurungan selama tiga bulan. (*)
Berita Terkait
Efisien dan ramah lingkungan, PT Sadewa-PLN teken MoMsiap gunakan listrik PLN 950 KVA
Selasa, 23 April 2024 9:23 Wib
Ziad Abdul Rozaq jabat Plt Kadis Lingkungan Hidup Pasbar
Rabu, 27 Maret 2024 10:16 Wib
Penyegaran jabatan di lingkungan Polres Padang Panjang
Senin, 25 Maret 2024 18:07 Wib
BRIN: Sastra hijau bentuk keberpihakan penulis pada lingkungan
Kamis, 21 Maret 2024 17:08 Wib
Angkat tema energi ramah lingkungan, 18 karya Jurnalistik terima penghargaan Direktur Utama dalam PLN Journalist Awards 2023
Kamis, 21 Maret 2024 16:10 Wib
Pesta hemat dan ramah lingkungan, ini solusinya dari PLN
Selasa, 19 Maret 2024 19:28 Wib
Kini makin banyak kalangan industri beralih ke listrik PLN karena andal dan ramah lingkungan
Senin, 18 Maret 2024 11:53 Wib
PT. Elnusa Petrofin bersama Kompasiana ajak Blogger jaga dan peduli kelestarian Lingkungan
Senin, 11 Maret 2024 22:49 Wib