Harta Yusafni segera dilelang

id Yusafni,Terpidana SPJ Fiktif Sumbar,Lelang Harta Yusafni,Kejari Padang

Harta Yusafni segera dilelang

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri (kiri). (Dok pribadi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Padang segera melelang harta kekayaan Yusafni, terpidana kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat.

"Proses inventarisasi aset serta kekayaan milik terpidana sudah selesai dilakukan, sekarang masih dihitung berapa nilai total dari seluruh aset tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, di Padang, Selasa.

Beberapa aset yang sudah diinventarisasi di antaranya sejumlah unit mobil, alat berat, juga beberapa bidang tanah.

Ia mengatakan aset Yusafni tidak hanya berada di Sumbar saja, melainkan juga di Pulau Jawa seperti delapan bidang tanah yang berada di Tegal, Jawa Tengah.

"Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang, dan kami juga sedang menghitung nilai total seluruhnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi," katanya.

Yusafni merupakan terpidana kasus korupsi dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif pada pembebasan lahan sejumlah proyek strategis, di antaranya Jalan Samudera, dan Fly Over Tiku.

Perbuatan terpidana telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp62,5 miliar.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (28/5), majelis hakim memvonis Yusafni dengan hukuman 9 tahun penjara.

Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yusafni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp62,5 milar, subsider tiga tahun penjara. (*)