Pembebasan lahan Masjid Agung Solok Selatan tuntas, Bupati: pembangunan langsung dikerjakan

id Mitra Kerinci

Pembebasan lahan Masjid Agung Solok Selatan tuntas, Bupati: pembangunan langsung dikerjakan

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tiga kanan) foto bersama dengan Direktur PT Mitra Kerinci Yosdia Adi (empat kanan) beserta Kajari M Rohmadi, Ketua DPRD Sidik Ilyas, Kepolisian yang diwakili Kasat Reskrim Omri Yan Sahureka dan Notaris yang ditunjuk usai penandatanganan MoU pembebasan lahan masjid, di Padang Aro, Selasa (24/7). (Antara Sumbar/Erik IA)

Tidak ada lagi menunggu hal lainnya setelah transfer langsung dikerjakan, dan pada 2019 pembangunan masjid ditargetkan selesai
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat bersama PT Mitra Kerinci meneken nota kesepahaman terkait pembebasan lahan milik perusahaan tersebut seluas 4,6 hektare untuk pembangunan masjid agung, Selasa.

"Setelah uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar kami transfer ke Mitra Kerinci, proses pembangunan masjid langsung dikerjakan sebab proses tendernya juga sudah selesai," kata Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria di Padang Aro.

Dia mengatakan, selambat-lambatnya pada Senin (30/7) uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar sudah ditransfer.

"Tidak ada lagi menunggu hal lainnya setelah transfer langsung dikerjakan, dan pada 2019 pembangunan masjid ditargetkan selesai," ujarnya.

Sementara Direktur PT Mitra Kerinci Yosdian Adi mengatakan, setelah penandatanganan MoU masih ada enam instansi lagi yang perlu diurus izinnya secara paralel.

"Penyataan tertulis di depan notaris ini menjadi dasar kita dalam mengurus izin keenam instansi tersebut. " katanya.

Ada enam instansi pemerintah yang perlu izinnya, tetapi itu bisa dilakukan secara paralel dan tidak menghambat pembangunan masjidnya.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan Marjohan mengatakan, secara hukum pada akte notaris sudah sangat kuat untuk pembebasan lahan ini.

Dia mengatakan, tidak ada negara mengganti rugi tanah negara tetapi adalah hak yang melekat di atasnya.

"Kalau mengacu pada Undang-undang Dasar Pasal 33 ayat 3 seluruh tanah adalah milik negara dan di atasnya ada hak dan hubungan hukum ini yang dilepaskan bukan ganti rugi tanahnya," katanya.

Di atas tanah milik PT Mitra Kerinci ada Hak Guna Usaha (HGU) dan untuk membebaskan tanah ini harus tidak ada hak di atasnya.

"Inilah yang dilakukan oleh pemda yaitu melepaskan haknya ini melalui ganti rugi," ujarnya.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh pihak pemerintah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan PT Mitra Kerinci Direkturnya Yosdian Adi dengan saksi Ketua DPRD Sidik Ilyas, Kajari M Rohmadi, Kepolisian diwakili Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka dan Kepala BPB ATR Marjohan serta dari Notaris yang ditunjuk. (*)