Kejaksaan Solok Selatan: kasus dugaan korupsi BPBD masih berjalan

id korupsi,Kejari Solok Selatan,korupsi bpbd solok selatan

Kejaksaan Solok Selatan: kasus dugaan korupsi BPBD masih berjalan

Ilustrasi - Stop korupsi. (Larasati)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan kasus dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan penahan banjir pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2016 masih berjalan.

"Perkaranya masih jalan, kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang sampai saat ini belum datang," kata Kepala Kejaksaan Solok Selatan M Rohmadi, usai Hut Adhyaksa, di Padang Aro, Senin.

Pihaknya mendorong auditor untuk mempercepat prosesnya supaya kasus dugaan korupsi ini bisa diproses secepatnya.

"Hampir tiap hari kami komunikasi dengan auditor supaya mereka mempercepat prosesnya," ujarnya.

Dia menyebutkan, awal Juli 2018 sudah dikirim drafnya oleh BPK ke kejaksaan dan tahapan selanjutnya meminta persetujuan kepala BPK.

Tersangka dugaan korupsi penahan banjir tersebut yaitu "IM", "MAY" sebagai pelaksana dan "IH" PPTK pada BPBD Solok Selatan.

Selain itu pada 2018 pihak kejaksaan juga menangani sidang kasus dugaan korupsi terhadap tiga orang terdakwa yaitu Akhiarli, Erifal Zeskin dan Adril Datuak Bandaro Kuniang.

Saat ini proses atas ketiga terdakwa ini adalah upaya hukum dimana Akhiarli saat ini tahap kasasi dan Erifal Zeskin serta Adril tahap banding.

"Sejak sidang tahap awal ketiganya terbukti melakukan korupsi dan sampai saat ini masih dalam upaya hukum," ujarnya.

Ketiga orang ini didakwa korupsi Anggaran Pendapata Belanja Daerah (APBD) kabupaten itu pada 2010 dimana saat itu Adril menjabat sebagai Sekda, Erifal Zeskin sebagai bendahara pengeluaran induk Setkab Solok Selatan, dan Akhiarli sebagai bendahara umum daerah (BUD) Kabid Akuntansi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Sebelumnya pengadilan menjatuhkan pidana kepada Erifal Zeskin selama 6,5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara pada korupsi APBD 2009. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar subsider pidana penjara 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan AD tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh pengadilan pada korupsi APBD 2009 tersebut, dan namanya kembali terseret pada korupsi APBD 2010. (*)