Ombudsman: penerbitan KTP elektronik jangan diskriminatif

id ombudsman Sumbar,KTP elektronik

Ombudsman: penerbitan KTP elektronik jangan diskriminatif

Pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi saat melakukan sidak ke Kantor Catatan Sipil Padang. Antara Sumbar/istimewa.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat meminta penerbitan KTP Elektronik oleh Kantor Catatan Sipil Kota Padang tidak diskriminatif dan harus berdasarkan urutan siapa yang lebih dahulu melakukan rekam data.

"Selama ini alasan yang mengemuka adalah blangko kosong, begitu blangko tiba maka yang prioritas diterbitkan adalah mereka yang lebih dahulu merekam data," kata pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin usai sidak di Kantor Catatan Sipil Kota Padang.

Menurutnya penerbitan KTP Elektronik harus berdasarkan urutan siapa yang lebih dahulu rekam data.

"Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang baru selesai rekam data langsung dicetak, sementara ada yang sudah dua tahun rekam data tak kunjung dicetak," katanya.

Ia mengatakan Kantor Catatan Sipil harus punya data siapa yang lebih dahulu melakukan rekam data dan diprioritaskan mencetaknya sehingga tidak ada diskriminasi dan celah.

Sesuai prosedur yang ada tidak bisa orang langsung diberikan KTP Elektronik setelah rekam data sementara ada yang lebih lama tak kunjung diterbitkan, katanya.

Selain itu Ombudsman menilai pelayanan publik di Kantor Catatan Sipil buruk karena kondisinya tidak teratur.

Dari semua layanan publik yang ada, saya lihat disini banyak yang berdiri, informasi simpang siur ada yang bilang urusan di kecamatan ada pula yang disini, kata dia.

Ia menyampaikan jika setiap hari ada lima orang saja per kelurahan mengurus administrasi kependudukan maka ada 500 orang yang harus dilayani.

Terkait dengan adanya informasi yang beredar penduduk yang membayar Rp250 ribu bisa mendapatkan KTP Elektronik ia masih mengkonfirmasi dan memastikan apakah hal itu benar. (*)