Sempat ditutup, Pemkab Pesisir Selatan kembali izinkan operasional tambang galian C

id Hendrajoni

Sempat ditutup, Pemkab Pesisir Selatan kembali izinkan operasional tambang galian C

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. (Antara Sumbar/Didi SP)

Apa pun alasannya aktivitas tambang tersebut memang tidak bisa dibenarkan, namun karena pertimbangan-pertimbangan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, dan pembangunan daerah maka sedikit diberi kelonggaran
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mengizinkan operasi tambang galian C di Nagari (desa adat) Tambang, Kecamatan IV Jurai, setelah sebelumnya sempat ditutup sementara oleh pemerintah setempat.

"Sebelum izin operasi diberikan kami terlebih dahulu membicarakannya dengan masyarakat, sehingga tidak terjadi salah paham karena secara umum masyarakat mendukung tindakan penutupan tambang yang kami lakukan," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Senin.

Ia menambahkan pemberian izin ini berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya untuk mendukung kelanjutan pembangunan jalan di Kawasan Wisata Terpadu Mandeh menuju Kota Padang.

Berikutnya untuk mendukung kelanjutan pembangunan jalan Lintas Sumatera ruas Painan-Kambang yang saat ini masih terbengkalai.

"Apa pun alasannya aktivitas tambang tersebut memang tidak bisa dibenarkan, namun karena pertimbangan-pertimbangan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, dan pembangunan daerah maka sedikit diberi kelonggaran," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan setelah pembangunan ke dua ruas jalan itu selesai, maka menyangkut operasional tambang akan dilakukan pengkajian ulang.

Setelah tambang beroperasi pihaknya mendorong agar pemilik tambang memperhatikan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh usahanya.

"Irigasi pertanian harus diperhatikan, yang rusak akibat usaha pertambangan harus diperbaiki, kapasitas truk pengangkut galian C harus disesuaikan sehingga tidak merusak jalan," ujarnya.

Sebelumnya tokoh masyarakat Nagari Tambang, Azizi Marpi Datuak Rajo Nan Sati mendukung penertiban pertambangan galian C oleh pemerintah setempat.

Menurutnya penambangan itu telah berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama menyangkut pasokan air ke sawah-sawah masyarakat.

Wali Nagari Tambang, M. Taufik mengungkapkan tambang galian C tersebut telah beroperasi sejak 2015 dan pada awal 2018 satu di antara tambang tidak hanya menambang batu, namun juga menjalankan usaha pemecahan batu.

Dampak dari penambangan ini, ujarnya tidak hanya merusak jalan kabupaten dan mengganggu pasokan air ke sawah, namun juga menyebabkan air sungai menjadi kotor saat aktivitas penambangan sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat. (*)