Riyadh, Arab Saudi, (Antaranews Sumbar) - Arab Saudi pada Jumat (20/7) menolak persetujuan oleh Parlemen Israel terkait rancangan undang-undang "Negara Yahudi", demikian laporan Saudi Press Agency.
Undang-undang tersebut bertolak-belakang dengan ketentuan hukum internasional, prinsip-prinsip keabsahan internasional, dan prinsip-prinsip agung hak asasi manusia, kata laporan itu, yang mengutip satu sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Undang-undang itu juga akan menghalangi upaya internasional untuk menemukan penyelesaian damai bagi konflik Palestina-Israel, kata laporan tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu pagi.
Sumber itu menyeru masyarakat internasional agar memikul tanggung-jawabnya dan menghadapi undang-undang semacam itu serta upaya lain Israel, yang bertujuan melanggengkan diskriminasi rasial terhadap orang Palestina, melencengkan identitas nasional Palestina dan merusak hak sah mereka. (*)
Berita Terkait
Penguatan hubungan dengan Arab Saudi alasan Sumbar ubah nama masjid
Selasa, 16 April 2024 12:49 Wib
Gubernur dorong perguruan tinggi ambil peluang beasiswa Arab Saudi
Selasa, 16 April 2024 11:52 Wib
Al Ittihad dan Al Ahli melaju ke partai final Piala Super Arab Saudi
Selasa, 9 April 2024 6:08 Wib
Timnas Indonesia U-23 kalah 1-3 lawan Arab Saudi dalam laga uji coba
Sabtu, 6 April 2024 7:46 Wib
Gubernur Mahyeldi lobi investor Arab Saudi terkait investasi real estate di Sumbar
Rabu, 3 April 2024 21:22 Wib
Gubernur Sumbar kunker ke Arab Saudi temui investor dan keluarga ulama
Senin, 1 April 2024 10:58 Wib
Kejati Sumbar klarifikasi perihal kepergian pimpinan ke Arab Saudi
Minggu, 31 Maret 2024 4:24 Wib
Korea Selatan melaju ke perempat final seusai singkirkan Arab Saudi
Rabu, 31 Januari 2024 5:08 Wib