Bertolak-belakang dengan hukum internasional, Arab Saudi tolak persetujuan UU negara Yahudi oleh Israel

id Arab Saudi

Bertolak-belakang dengan hukum internasional, Arab Saudi tolak persetujuan UU negara Yahudi oleh Israel

Bendera Arab Saudi (https://id.wikipedia.org) (https://id.wikipedia.org/)

Riyadh, Arab Saudi, (Antaranews Sumbar) - Arab Saudi pada Jumat (20/7) menolak persetujuan oleh Parlemen Israel terkait rancangan undang-undang "Negara Yahudi", demikian laporan Saudi Press Agency.

Undang-undang tersebut bertolak-belakang dengan ketentuan hukum internasional, prinsip-prinsip keabsahan internasional, dan prinsip-prinsip agung hak asasi manusia, kata laporan itu, yang mengutip satu sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Undang-undang itu juga akan menghalangi upaya internasional untuk menemukan penyelesaian damai bagi konflik Palestina-Israel, kata laporan tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu pagi.

Sumber itu menyeru masyarakat internasional agar memikul tanggung-jawabnya dan menghadapi undang-undang semacam itu serta upaya lain Israel, yang bertujuan melanggengkan diskriminasi rasial terhadap orang Palestina, melencengkan identitas nasional Palestina dan merusak hak sah mereka. (*)