Dilumpuhkan dengan tembakan, Polres Pasaman Barat tangkap pengedar sabu-sabu

id sabu-sabu

Dilumpuhkan dengan tembakan, Polres Pasaman Barat tangkap pengedar sabu-sabu

Ilustrasi - Barang bukti sabu-sabu. (Antara)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial "AR", Jumat.

"Benar, tersangka kita amankan di kawasan Simpang Tiga Nagari (desa) Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Alexy Aebdillah di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan tersangka berupaya melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi akhirnya terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kaki bagian kanan tersangka.

Setelah digeledah petugas menemukan enam paket sabu siap edar, timbangan digital dan hendphone yang diduganakan untuk bertransaksi.

"Selain tersangka petugas juga mengamankan enam temannya berada di lokasi. Namun setelah diperiksa mereka tidak terlibat dan kembali dibebaskan," katanya.

Ia menjelaskan tersangka ditangkap petugas saat berada di sebuah kolam ikan di kawasan Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu dan lainnya.

Menurutnya penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah karena tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah ditelusuri ternyata benar dan saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya melawan dan terpaksa ditindak tegas.

Kepada petugas tersangka mengaku narkoba jenis sabu didapatnya dari seorang temannnta dan dijualnya kembali dalam partai kecil yakni paket seharga Rp200 sampai Rp300 ribu kepada masyarakat dan pemakai sekitar.

Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu selama satu setengah tahun. Namun selalu lolos dari tangkapan polisi.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih jauh.

"Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman sekitar empat sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (*)