Muhaimin pastikan tiga menteri asal PKB yang nyaleg tak ganggu kinerja

id Muhaimin Iskandar,Ketum PKB,Menteri Nyaleg

Muhaimin pastikan tiga menteri asal PKB yang nyaleg tak ganggu kinerja

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar.

Tidak, karena caleg tidak meninggalkan tugas, tetapi hanya cuti saat kampanye
Lombok Barat, NTB, (Antaranews Sumbar) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menyatakan tiga menteri dari PKB yang maju menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan.

"Tidak, karena caleg tidak meninggalkan tugas, tetapi hanya cuti saat kampanye," kata Cak Imin di sela-sela kunjungan kerjanya sebagai Wakil Ketua MPR di Pondok Pesantren Assulamy, Lombok Barat, NTB, Kamis (19/7) malam.

Ada tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai caleg, yakni Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.

"Kampanye durasi waktunya kan hanya berapa minggu, dua minggu sehingga tidak meninggalkan tugas menjadi menteri," ucap Cak Imin

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan ada tujuh menteri di Kabinet Kerja yang didaftarkan partai politiknya menjadi calon anggota legislatif untuk pemilihan umum 2019.

Menteri yang menjadi caleg di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN) serta tiga menteri dari PKB tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres, yakni mulai 23 September mendatang hingga 23 April 2019. (*)