Agar tak tersangkut hukum, aparatur nagari harus pahami administrasi keuangan

id Erizon

Agar tak tersangkut hukum, aparatur nagari harus pahami administrasi keuangan

Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta aparatur pemerintahan nagari meningkatkan kemampuan dalam menata administrasi keuangan agar tidak tersangkut kasus hukum.

"Untuk menambah pengetahuan dan kemampuan manajemen pelaporan keuangan, aparatur pemerintah nagari bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kursus-kursus yang digelar lembaga-lembaga resmi lainnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon di Painan, Jumat.

Ia mengatakan sejak 2001 pemerintah daerah telah memfasilitasi pemekaran sejumlah nagari yang bertujuan agar pelayanan prima dan berkualitas bisa menyentuh lapisan masyarakat secara merata.

Namun perlu menjadi perhatian bagi aparatur nagari yang memberikan pelayanan kepada masyarakat haruslah memiliki kemampuan.

Selain agar mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat yang berurusan, juga agar aparatur tidak berurusan dengan hukum akibat keterbatasan kemampuan dalam pengelolaan keuangan nagari.

Ia menyampaikan di daerah itu telah melakukan pemekaran nagari sebanyak tiga kali, dan sekarang jumlah nagari telah mencapai 182 nagari, dari 36 nagari pada 2001.

Makanya pemekaran nagari ini harus diimbangi dengan Kemampuan bidang administrasi, agar tidak ada lagi wali nagari dan aparaturnya yang tersangkut dengan hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana setempat, Hamdi menjelaskan pihaknya memang mendorong pemerintahan nagari agar terus meningkatkan kapasitas aparaturnya.

Peningkatan kapasitas aparatur ini agar mampu mengelola anggaran melalui kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan warga nagari.

Pemerintahan nagari adalah ujung tombak pembangunan di daerah. Karena itu peningkatan SDM aparatur nagari mutlak diperlukan. (*)