Polres Agam tangkap buronan pencuri spesialis pecahkan kaca mobil

id penangkapan buronan pencuri,polres agam

Polres Agam tangkap buronan pencuri spesialis pecahkan kaca mobil

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza mengawasi tersangka di RSUD Lubukbasung, Kamis (19/7). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap J (41) buronan terduga pencuri dengan modus pecah kaca milik korban di Perumahan Talago Kecamatan Lubukbasung pada 2016.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, warga Lingkungan III RT 006 Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap di depan Kantor BRI Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (19/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat penangkapan, tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan karena pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha lari dari kejaran petugas.

"Anggota mengambil tindakan tegas agar tidak melarikan diri," katanya.

Saat ini tersangka beserta sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna nerah hitam telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses selanjutnya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa tersangka pencurian dengan modus pecah kaca sesuai dengan LP 135/VIII/K/2016/Sumbar/Res Agam dengan kerugian Rp182 juta, akan kembali melakukan pencurian di Agam.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim membuntuti pelaku.

Pelaku sempat memasuki beberapa bank di wilayah hukum Polres itu seperti, BRI Simpang Tiga Lubukbasung, Bank Nagari Lubukbasung, BRI Simpang Gudang dan terakhir BRI Tiku.

Karena situasi tidak memungkinkan dan indikasi tersangka sudah mengetahui kehadiran petugas. Selanjutnya dilakukan penangkapan di depan Kantor BRI Tanjung Mutiara.

Setelah itu dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kanan karena pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha lari dari kejaran petugas.

"Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mendapatkan perawatan," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres itu pada 2016 dengan modus mengintai korban dari bank saat mengambil uang.

Di tempat kejadian perkara, ia melempar kaca dengan busi motor sehingga membuat kaca pecah lalu mengambil uang yang ada di dalam mobil.

Dalam melakukan aksinya, ia dengan seseorang dengan inisial HM dan pelaku mendapatkan bagian Rp60 juta.

Dari hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-harinya.

"Saat ini kita masih mencari keberadaan HN dan berharap dalam waktu dekat bisa ditangkap," katanya.(*)