Kasus Yusafni, kepala dan petugas Rutan Anak Aia direkomendasiksan disanksi

id Lapas Anak Aia,YUsafni,Kemenkumham Sumbar

Kasus Yusafni, kepala dan petugas Rutan Anak Aia direkomendasiksan disanksi

Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Sunar Agus. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Kami telah melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan agar petugas diberikan sanksi dibebaskan dari tugas, namun itu baru rekomendasi saya sedangkan keputusan nanti dari Kementerian
Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Sunar Agus merekomendasikan sanksi terhadap empat petugas Rutan Klas II B Anak Aia Kota Padang yang membiarkan terpidana SPj fiktif Yusafni keluar ke Bukittinggi adalah dibebaskan dari tugas.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan agar petugas diberikan sanksi dibebaskan dari tugas, namun itu baru rekomendasi saya sedangkan keputusan nanti dari kementerian," kata dia di Padang, Kamis.

Keempat petugas yang diberikan sanksi adalah tiga orang petugas yang bertugas ketika Yusafni keluar dari Rutan Anak Aia pada Jumat (6/7) ke Kota Bukittingi yang berjarak puluhan kilometer dari lokasi dirinya ditahan.

"Selain itu kami juga merekomendasikan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Rutan Anak Aia Padang meskipun saat kejadian dirinya tidak berada di Kota Padang. Ini juga kesalahan manajerial sehingga kepala rutan harus disanksi," katanya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap petugas, terpidana Yusafni dan keluarga ditemukan adanya kesalahan prosedur dan keperluan.

"Saya sendiri meragukan alasan Yusafni keluar Rutan adalah sakit sehingga mengharuskan petugas memberikan izin berangkat ke Bukittinggi dijemput keluarganya untuk berobat," katanya.

Meskipun dirinya telah merekomendasikan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan terus dilanjutkan dan dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang terlibat.

"Membiarkan seorang tahanan bebas ke luar Rutan tanpa pengawalan dapat dikategorikan tindakan pidana," ujarnya.

Yusafni merupakan mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar.

Kasus Yusafni baru saja inkrah pada Selasa (3/7) dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan dari pengadilan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM

Dirinya tertangkap kamera sedang berada di salah satu tempat yang diduga Kota Padang Panjang, dalam foto tersebut Yusafni terlihat menggunakan baju merah, celana hitam dan menggunakan topi. Dia terlihat berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan dengan memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana tanpa ada pengawalan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo mengakui bahwa orang yang ada di dalam foto tersebut adalah Yusafni yang seharusnya berada di dalam Rutan Anak Aia Padang. Menurut dia kejadian itu terjadi pada Jumat (6/7) malam, Yusafni mengaku sakit dan sesak nafas dan meminta petugas untuk membawanya berobat ke ahli terapi tusuk jarum.

Karena terbatasnya jumlah personel dan tidak adanya dokter di dalam Rutan Anak Aia Padang, katanya Yusafni meminta agar petugas meminta keluarganya menjemput dan membawa dirinya berobat ke Bukittinggi. (*)