Tiga hambatan investasi di Sumbar

id Investasi di Sumbar,hambatan investasi di Sumbar,nasrul abit

Tiga hambatan investasi di Sumbar

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menegaskan semua izin investasi di daerah itu telah melewati kajian matang. (Miko Elfisha)

Komitmen ini melibatkan bupati dan wali kota. Masih saja ada yang menerapkan gaya lama dalam proses perizinan, yaitu harus menemui Kepala Daerah terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan. Jika tidak, izin tak diberikan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menilai ada tiga permasalahan utama sebagai penghambat investasi di daerah yaitu komitmen, regulasi berbelit, dan perbedaan persepsi pusat dan daerah terkait paket kebijakan ekonomi.

"Komitmen ini melibatkan bupati dan wali kota. Masih saja ada yang menerapkan gaya lama dalam proses perizinan, yaitu harus menemui Kepala Daerah terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan. Jika tidak, izin tak diberikan," katanya di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu dalam Forum Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Padang.

Menurutnya bupati dan wali kota seperti itu harusnya ada sanksi yang diberikan. Ia meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membantu menyiapkan regulasi sanksi tersebut.

Jika memang diperlukan, sebagai bagian dari sanksi, kepala daerah yang menghambat investasi diberitakan melalui media massa secara besar-besaran agar mendapatkan efek jera.

"Kalau tidak ada efek jera, hal ini akan terus terjadi," katanya.

Kemudian persoalan regulasi daerah yang menghambat investasi, alih-alih mempermudah. Regulasi itu harus ditinjau ulang bahkan dibatalkan.

Ketiga, perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi menyangkut paket kebijakan ekonomi yang mengatur tentang investasi. Persoalan itu diperparah dengan batas kewenangan provinsi dan kabupaten/kota yang masih abu-abu dalam pemberian izin investasi.

"Inilah sekarang yang masih belum sinkron. Kalau jalan, investasi dapat dijalankan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengungkapkan aliran investasi di Indonesia masih belum merata. Ia mengatakan, untuk tahun 2017, Pulau Sumatera hanya mendapatkan sekitar 20% investasi dari total keseluruhan investasi di Indonesia.

Sedangkan Indonesia bagian Timur mendapat kurang lebih 13%. Sisanya, porsi terbesar, berada di pulau Jawa dengan persentase sebesar kurang lebih 62%.

"Padahal kita ingin terjadi pemerataan investasi. Kita ingin di luar Jawa lebih dari 50%," ujarnya.

Ia menyebutkan untuk mengejar target pemerataan, pemerintah pusat telah menerbitkan sejumlah paket kebijakan ekonomi yang idealnya dapat mempermudah laju dan memeratakan distribusi investasi di Indonesia.

Sayangnya, kebijakan-kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh pengusaha-pengusaha di daerah.

"Ada kebijakan pemberian insentif investasi. Ditemukan, pengusaha di daerah terbatas memanfaatkan ini. Ada juga fasilitas tax-allowance, ini juga sedikit dimanfaatkan oleh pengusaha daerah. Ada lagi kebijakan Mini Tax Holiday, yang mana investasi di bawah Rp1 miliar dibebaskan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu, juga sedikit dimanfaatkan," ungkapnya.

Untuk itu, Yuliot mengharapkan, pemerintah daerah dapat bekerja lebih keras melakukan promosi dan sosialisasi agar kebijakan-kebijakan pemerintah yang seharusnya memudahkan investasi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh investor dan pengusaha di daerah. (*)