Kader partai Garuda Solok Selatan mengaku ragu maju pada pemilu 2019

id Partai garuda

Kader partai Garuda Solok Selatan mengaku ragu maju pada pemilu 2019

Partai Garuda. (cc)

Kami sebetulnya sudah mempersiapkan kader untuk didaftarkan menjadi bakal calon legislatif ke KPU, tetapi saat-saat terakhir mereka merasa ragu dan mundur sehingga hanya satu dapil yang terisi
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPD Partai Garuda Solok Selatan, Sumatera Barat, Andi Suryadi mengakui banyak kadernya yang ragu maju pada Pemilu 2019 sehingga kuota untuk dua daerah pemilihan kosong saat mendaftar ke KPU.

"Kami sebetulnya sudah mempersiapkan kader untuk didaftarkan menjadi bakal calon legislatif ke KPU, tetapi saat-saat terakhir mereka merasa ragu dan mundur sehingga hanya satu dapil yang terisi," katanya di Padang Aro, Kamis.

Menurut dia, ada yang mempengaruhi para kader partai Garuda untuk menjadi calon legislatif sehingga mereka menjadi bimbang.

Walaupun demikian katanya, pihaknya optimistis bisa merebut satu kursi di DPRD setempat dengan calon yang sudah diusung.

Dia mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan pembenahan dan berencana membentuk DPC setiap Kecamatan agar pengkaderan lebih baik lagi.

"Kami akan terus berbenah sehingga partai Garuda di Solok Selatan bisa lebih baik lagi," katanya.

Saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan partai Garuda hanya mendaftarkan tujuh bakal calon dengan empat laki-laki dan tiga perempuan di Dapil III yang meliputi Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Sungai Pagu dan Pauah Duo.

Untuk Dapil III ini terdapat 158 bakal calon yang akan memperebutkan 11 kursi di DPRD setempat.

Selain Garuda partai PKPI juga hanya mengisi satu dapil untuk mengikuti pemilu 2019 di Solok Selatan.

PKPI hanya mengusung calon legislatif pada Dapil I yaitu Kecamatan Sangir yang akan memperebutkan tujuh kursi di DPRD.

Pada Pemilu 2014 PKPI mendapat satu kursi di DPRD Solok Selatan atas nama Dede Pasarela, tetapi sekarang ia sudah pindah ke partai Demokrat.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, calon yang sudah diajukan tidak boleh ditambah oleh partai tetapi bisa diganti.

"Jumlah yang sudah diusulkan tidak bisa ditambah lagi saat perbaikan berkas," ujarnya.

Setelah penutupan akan dilanjutkan verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg pada 5-18 Juli 2018.

Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg pengganti pada 22-31 Juli 2018.

Selanjutnya verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

Setelah itu jika sudah memenuhi syarat maka penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.(*)