KPU : PKPI tidak ikut pileg di 12 daerah

id kpu

KPU : PKPI tidak ikut pileg di 12 daerah

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak dapat mengikuti pemilihan umum legislatif 2019 di 12 daerah di provinsi itu.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Rabu mengatakan PKPI tidak dapat mengikuti Pileg 2019 karena tidak mendaftarkan caleg mereka di KPU setempat hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni Selasa (17/7) hingga pukul 23.59 WIB.

"Kemungkian partai tidak dapat memenuhi syarat-syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada dengan tepat waktu," kata dia.

Ia mengatakan ke-12 daerah tersebut yaitu Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten 50 Kota.

Kemudian Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman Barat, Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Sementara Partai Garuda juga tidak dapat mengikuti Pileg di beberapa daerah karena hal serupa seperti di Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang.

Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak dapat mengikuti Pileg 2019 di dua daerah yakni di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepuluan Mentawai. Kemudian Partai Perindo tidak dapat mendaftarkan caleg mereka di Kota Solok dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Agam.

"Untuk Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan, seluruh berkas pendaftaran caleg partai peserta pemilu telah diterima oleh KPU," katanya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumatera Barat Suparman mengatakan memang ada partainya yang terlambat mendaftar di KPU setempat namun jumlahnya tidak sebanyak itu.

Keterlambatan itu terjadi karena adanya kendala ketika mengunggah berkas caleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Bahkan di beberapa KPU kabupaten tidak mau menerima berkas yang didaftarkan karena manual. Padahal ini terjadi karena aplikasi Silon sulit diakses," katanya.

Ia berencana akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu dan menggugat keputusan KPU ini ke PTUN agar mereka dapat meloloskan partai ini untuk mengikuti Pileg 2019.

"Kami menduga ada praktik-praktik jahat yang bertujuan menghambat partai kami mengikuti Pemilu Legislatif 2019 nanti," katanya.***2***