Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak dapat mengikuti pemilihan umum legislatif 2019 di 12 daerah di provinsi itu.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Rabu mengatakan PKPI tidak dapat mengikuti Pileg 2019 karena tidak mendaftarkan caleg mereka di KPU setempat hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni Selasa (17/7) hingga pukul 23.59 WIB.
"Kemungkian partai tidak dapat memenuhi syarat-syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada dengan tepat waktu," kata dia.
Ia mengatakan ke-12 daerah tersebut yaitu Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten 50 Kota.
Kemudian Kabupaten Pesisir Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman Barat, Agam dan Kabupaten Tanah Datar.
Sementara Partai Garuda juga tidak dapat mengikuti Pileg di beberapa daerah karena hal serupa seperti di Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Tanah Datar dan Kota Padang Panjang.
Sedangkan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak dapat mengikuti Pileg 2019 di dua daerah yakni di Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepuluan Mentawai. Kemudian Partai Perindo tidak dapat mendaftarkan caleg mereka di Kota Solok dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Agam.
"Untuk Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kabupaten Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Solok Selatan, seluruh berkas pendaftaran caleg partai peserta pemilu telah diterima oleh KPU," katanya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumatera Barat Suparman mengatakan memang ada partainya yang terlambat mendaftar di KPU setempat namun jumlahnya tidak sebanyak itu.
Keterlambatan itu terjadi karena adanya kendala ketika mengunggah berkas caleg ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bahkan di beberapa KPU kabupaten tidak mau menerima berkas yang didaftarkan karena manual. Padahal ini terjadi karena aplikasi Silon sulit diakses," katanya.
Ia berencana akan melaporkan hal ini kepada Bawaslu dan menggugat keputusan KPU ini ke PTUN agar mereka dapat meloloskan partai ini untuk mengikuti Pileg 2019.
"Kami menduga ada praktik-praktik jahat yang bertujuan menghambat partai kami mengikuti Pemilu Legislatif 2019 nanti," katanya.***2***
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Pidato Prabowo Subianto usai penetapan KPU
Kamis, 21 Maret 2024 12:10 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib
KPU RI ucapkan terima kasih atas kerja keras jurnalis beritakan pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 9:03 Wib
Resmi menangkan pemilu, Prabowo ucapkan terima kasih kepada KPU
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib