Hanya 14 dari 16 parpol daftarkan caleg ke KPU Agam

id Pendaftaran caleg

Hanya 14 dari 16 parpol daftarkan caleg ke KPU Agam

Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di KPU Kabupaten Agam, menjelang penutupan pendaftaran, Selasa (17/7). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kita telah menghubungi seluruh pengurus partai politik, tapi hingga penutupan pendaftaran kedua partai itu tidak datang untuk registrasi
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) 14 dari 16 partai politik di daerah itu untuk mengikuti pemilihan umum legislatif 2019.

"Dua partai politik lagi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan calegnya sampai penutupan pendaftaran pada Selasa (17/7) pukul 24.00 Wib," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan dua partai politik itu tidak melakukan registrasi ke KPU setempat padahal sebelumnya tim verifikasi dari KPU telah menghubungi seluruh pengurus partai politik, termasuk PKB dan PKPI.

"Kita telah menghubungi seluruh pengurus partai politik, tapi hingga penutupan pendaftaran kedua partai itu tidak datang untuk registrasi," katanya.

Ia menambahkan ke 14 partai politik yang telah mendaftar bakal calegnya yakni Partai Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, Berkarya, PPP, PBB, PKS, Gerindra, Hanura, PDIP, PSI, Perindo dan Garuda.

Setelah penutupan akan dilanjutkan verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg pada 5-18 Juli 2018.

Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg pengganti pada 22-31 Juli 2018.

Selanjutnya verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

Setelah itu jika sudah memenuhi syarat maka penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Agam, Rapidelmi mengatakan pihaknya sanpai ke kantor KPU pada Rabu (18/7) sekitar pukul 00:10 WIB. Pihaknya terlambat mendaftar akibat bakal caleg belum lengkap dan hanya ada 15 orang.

Sementara caleg yang dibutuhkan untuk enam daerah pemilihan itu sebanyak 45 orang.

"Tidak mungkin dengan bakal caleg yang kurang ini saya daftarkan. Saya tidak akan menggungat pihak KPU dengan keterlambatan datang mendaftar," katanya.

Ketua Panwaslu Agam, Elvys mengatakan dalam pendaftaran bakal caleg ini pihaknya melakukan pengawasan secara melekat di setiap tim.

Untuk melakukan pengawasan itu, Panwaslu melibatkan sebanyak lima orang di lima tim verifikasi.

"Kita melakukan pengawasan terkait waktu, ketepatan prosedur yang dilakukan, keabsahan dokumen dan lainnya," katanya. (*)