Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dari seluruh partai politik di daerah itu untuk mengikuti pemilihan umum legislatif 2019.
"Hingga batas akhir pendaftaran pada Selasa pukul 24.00 Wib kami menerima pendaftaran dari seluruh parpol dan sekarang kami sedang melakukan verifikasi berkas", kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Rabu.
Yang pertama mendaftarkan bakal caleg ke KPU yaitu PAN pada Minggu dan terakhir Hanura pada Selasa pukul 21.55 Wib.
Dari 16 parpol mengusung bakal caleg sebanyak 350 orang dengan rincian dapil I 103 orang sedangkan dapil II sebanyak 89 orang dan dapil III 158 orang dan semua partai juga sudah memenuhi kuota perempuan 30 persen.
Terkait partai Hanura yang semula terancam tidak bisa mendaftarkan bakal calegnya karena ketua dan sekretarisnya pindah partai akhirnya bisa mendapatkan SK kepengurusan baru.
Pada pendaftaran bakal caleg juga ada empat orang anggota DPRD yang berpindah partai sehingga harus dilakukan pergantian antar waktu.
Empat anggota DPRD yang maju dengan partai lain yaitu Dede Pasarela semula PKPI sekarang mendaftar melalui Demokrat dan Monofrizal dari PPP pindah ke PKS.
Sedangkan dua lagi berasal dari Hanura yaitu Marwan Efendi pindah ke PKB dan Afdhal ke Golkar.
Selain itu dua partai yaitu PKPI dan Garuda tidak memenuhi kuota caleg seluruh dapil tetapi tetap bisa mengikuti pemilu 2019.
Untuk PKPI hanya mengusung bakal calon di dapil I sedangkan dapil II dan III kosong, Partai Garuda hanya di dapil III dan dua dapil lagi tanpa caleg.
"Tiga partai itu tetap bisa ikut pemilu karena ada calegnya di salah satu dapil," ujarnya.
Setelah penutupanakan dilanjutkan verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg pada 5-18 Juli 2018.
Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg pengganti pada 22-31 Juli 2018.
Selanjutnya verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.
Setelah itu jika sudah memenuhi syarat maka penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018. (*)
Berita Terkait
Bawaslu: Laporan M Rizal Caleg PAN tidak terbukti
Jumat, 29 Maret 2024 19:17 Wib
KPU soal rencana PDIP tak lantik caleg: Itu kebijakan internal
Rabu, 20 Maret 2024 12:16 Wib
KPU sahkan caleg DPR RI Banten III yang lolos ke Senayan
Kamis, 14 Maret 2024 19:53 Wib
Dedi Mulyadi caleg DPR RI yang meraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 9:19 Wib
Komeng ungkap kisah dibalik foto nyaleg yang viral
Rabu, 14 Februari 2024 19:44 Wib
Bawaslu Sumbar ingatkan caleg yang kampanye di medsos saat masa tenang
Senin, 12 Februari 2024 17:14 Wib
Caleg DPRD Kota Padang Melba Siap Perjuangkan Aspirasi "Rakyat Badarai"
Kamis, 8 Februari 2024 11:58 Wib
KPU: Budaya patriarki tantangan caleg perempuan dalam Pemilu
Selasa, 23 Januari 2024 20:58 Wib