Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik agar mendaftarkan bakal calon legislatif paling lambat Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB.
" Benar, jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pemilu Legisalatif 2019," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan hingga Selasa (17/7) sore baru 11 partai politik yang menyerahkan berkas administrasi ke KPU.
Kesebelas partai politik itu adalalah Partai Nasdem, PKS, Perindo, Golkar, PAN, Demokrat, PDI-P, Hanura, PPP, Gerindra dan PKB.
Menurutnya KPU Pasaman Barat selalu menjalin komunikasi aktif dengan seluruh pengurus partai politik di Pasaman Barat.
KPU juga terbuka melakukan diskusi terkait kendala yang dialami parpol dalam melakukan pengisian silon atau sistim informasi pencalonan.
Ia menjelaskan tahapan Pemilu yang telah dan akan dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang jadwal program dan tahapan pemilu 2019.
Jadwal itu dimulai dari pengumuman pengajuan daftar calon tanggal 1-3 juli 2018, pengajuan daftar calon 4-17 juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon dan daftar calon tanggal 5 sampai 18 juli dan pengembalian berkas hasil verifikasi tanggal 19 sampai 21 juli 2018.
"KPU berpedoman kepada PKPU Nomor 5 tahun 2018 sehingga belum ada wacana untuk memperpanjang waktu penerimaan berkas administrasi," tegasnya.
Ia berharap agar seluruh parpol bisa menyerahkan berkas administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan agar seluruh partai bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada pemilu 2019 mendatang. (*)
Berita Terkait
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib
Bawaslu Agam surati Parpol tertibkan APS secara mandiri
Kamis, 16 November 2023 15:25 Wib