Baru 11 parpol di Pasaman Barat yang mendaftarkan caleg

id Pendaftaran parpol,KPU Pasaman Barat

Baru 11 parpol di Pasaman Barat yang mendaftarkan caleg

KPU Pasaman Barat saat menerima pendaftaran berkas administrasi partai PKB dan Partai Gerindra, Selasa (17/7) sore. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan partai politik agar mendaftarkan bakal calon legislatif paling lambat Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB.

" Benar, jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pemilu Legisalatif 2019," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan hingga Selasa (17/7) sore baru 11 partai politik yang menyerahkan berkas administrasi ke KPU.

Kesebelas partai politik itu adalalah Partai Nasdem, PKS, Perindo, Golkar, PAN, Demokrat, PDI-P, Hanura, PPP, Gerindra dan PKB.

Menurutnya KPU Pasaman Barat selalu menjalin komunikasi aktif dengan seluruh pengurus partai politik di Pasaman Barat.

KPU juga terbuka melakukan diskusi terkait kendala yang dialami parpol dalam melakukan pengisian silon atau sistim informasi pencalonan.

Ia menjelaskan tahapan Pemilu yang telah dan akan dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang jadwal program dan tahapan pemilu 2019.

Jadwal itu dimulai dari pengumuman pengajuan daftar calon tanggal 1-3 juli 2018, pengajuan daftar calon 4-17 juli 2018, verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon dan daftar calon tanggal 5 sampai 18 juli dan pengembalian berkas hasil verifikasi tanggal 19 sampai 21 juli 2018.

"KPU berpedoman kepada PKPU Nomor 5 tahun 2018 sehingga belum ada wacana untuk memperpanjang waktu penerimaan berkas administrasi," tegasnya.

Ia berharap agar seluruh parpol bisa menyerahkan berkas administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan agar seluruh partai bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada pemilu 2019 mendatang. (*)